Rabu, 23 Desember 2009

SURAT PERNYATAAN

SURAT PERNYATAAN

Tidak pantas orang yang beriman kawin dengan pezina baik laki-laki maupun perempuan,
Berdasarkan Qs. 24:3, Artinya:

* Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028]

* Dari Abdullah bin Umar bahwa Rosulullah SAW bersabda: Tiga golongan orang yang di haramkan masuk surga adalah: Orang yang membiarkan Perzinaan di dalam Keluarganya. HR Ahmad

* Dari Amar bin Yasir bahwa Rosulullah SAW bersabda: Tidaklah akan masuk surga Seseorang yang Acuh tak acuh melihat salah-seorang keluarganya Berzina. HR Abu Dawud.

* Bahkan Ali bin Abi Tholib mengatakan: Bahwa Seorang Suami/Istri Berzina, maka wajiblah Pasangan itu di ceraikan.

Dengan demikian: Saya atas/nama Keluarga Besar Ibu Wito Ali:
Menyatakan Menolak Keberlangsungan Pernikahannya Saudara Darsono dengan Sundari

* Dengan pertimbangan

1. Melaksanakan Perintah Allah Di dalam surat 24:3 / 24:1-4 / 4:15-16 / 17:32
2. Melaksanakan Perintah Nabi Muhammad SAW di dalam Haditsnya: Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud
3. Melaksanakan Qoulnya Shahabat Ali bin Abi Tholib

Selanjutnya perceraiannya akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.

Jakarta 24 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar