SURAT PERNYATAAN
Tidak pantas orang yang beriman kawin dengan pezina baik laki-laki maupun perempuan,
Berdasarkan Qs. 24:3, Artinya:
* Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028]
* Dari Abdullah bin Umar bahwa Rosulullah SAW bersabda: Tiga golongan orang yang di haramkan masuk surga adalah: Orang yang membiarkan Perzinaan di dalam Keluarganya. HR Ahmad
* Dari Amar bin Yasir bahwa Rosulullah SAW bersabda: Tidaklah akan masuk surga Seseorang yang Acuh tak acuh melihat salah-seorang keluarganya Berzina. HR Abu Dawud.
* Bahkan Ali bin Abi Tholib mengatakan: Bahwa Seorang Suami/Istri Berzina, maka wajiblah Pasangan itu di ceraikan.
Dengan demikian: Saya atas/nama Keluarga Besar Ibu Wito Ali:
Menyatakan Menolak Keberlangsungan Pernikahannya Saudara Darsono dengan Sundari
* Dengan pertimbangan
1. Melaksanakan Perintah Allah Di dalam surat 24:3 / 24:1-4 / 4:15-16 / 17:32
2. Melaksanakan Perintah Nabi Muhammad SAW di dalam Haditsnya: Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud
3. Melaksanakan Qoulnya Shahabat Ali bin Abi Tholib
Selanjutnya perceraiannya akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Jakarta 24 Desember 2009
Rabu, 23 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar