Kamis, 07 Januari 2010

5.2 Persiapan Lahan

Persiapan lahan meliputi kegiatan pembersihan lapangan, pengolahan tanah dan pembuatan bangunan konservasi tanah. Tujuan kegiatan persiapan lahan adalah untuk menyediakan media tumbuh yang baik guna pertumbuhan dan perkembangan tanaman.


5.2.1 Pembersihan lapangan

Lahan bervegatasi alang-alang

Cara manual

Setelah alang-alang dan semak belukar dibabat kemudian disimpan di suatu tempat. Dikenal dua cara pemusnahan hasil babatan, yaitu dengan cara dibuat kompos dan cara pembakaran terkendali. Sebelum dilakukan pembakaran, buat ilaran api, yaitu dengan cara membersihkan lahan di sekitar batas lahan selebar 2-3 m. Untuk area yang luas, lahan dibagi kedalam beberapa petak. Luas masing-masing petak tidak lebih dari 0,5 Ha. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembakaran adalah : 1) dilakukan tidak pada saat kecepatan angin tinggi, 2) berlawanan dengan arah angin, dan dikerjakan pada malam hari. Setelah dilakukan pembakaran, lanjutkan dengan kegiatan pem karan tunggul dan akar tanaman.

Cara Kimia

Cara ini dikerjakan apabila kondisi alang-alang masih relatif pendek dan populasi perdu masih jarang. Herbisida yang dapat diaplikasikan adalah round up dengan dosis 10 lt/ Ha. Setelah vegetasi mengering dapat dilanjutkan dengan kegiatan pengolahan tanah.

Lahan bekas hutan skunder

Cara Manual ; Pepohonan ditebang, kemudian tunggulnya di kar. Tidak menebang pohon didekat sumber air merupakan kegiatan yang sangat bijaksana. Lanjutkan kegiatan dengan pembakaran terkendali.

Cara mekanis; Pepohonan yang berdiameter <> 30 cm di kar dengan traktor yang dilengkapi pisau (blade) dan pendorong pohon. Cara mekanis hanya bisa dikerjakan pada lahan kemiringan <>

Cara Kimia : Cara ini dikerjakan apabila kedua cara diatas tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan. Bahan kimia yang digunakan adalah round-up atau trioxon yang dicampur dengan solar. Untuk mengaplikasikan cara ini, lukai kulit pohon dan kemudian oleskan 5 % trioxon pada. Gunakan kuas untuk pelaksanaan pengolesan.

Lahan bekas kebun murbei

Alang-alang atau rumput lainnya dibabat atau disemprot dengan herbisida. Pohon murbei di tebang dan golnya di kar. Upayakan pemotongan sampai ke daerah perakaran. Apabila dengan cara ini pohon murbei masih mengeluarkan cabang, gunakan cara kimia yaitu dengan mencampur roubd-up dan olie bekas kedalam solar. Dengan menggunakan kuas, oleskan cairan tersebut pada bagian yang dipotong. Pekerjaan ini, sebaiknya diaplikasikan pada musim kemarau. Untuk mencegah penyakit akar (yang ditinggalkan oleh tanaman lama), semprot tanah dengan bacterisida.


Penentuan Arah Barisan

Pada lahan miring, arah barisan tanaman sejajar garis kontur. Hal ini dimaksudkan utnuk meminimalkan tingkat erosi yang terjadi. Untuk tempat yang datar, arah barisan sebaiknya mengikuti arah barisan pada tempat yang miring.


5.4 Lubang Tanam

Sebelum murbei mencapai umur 6 bulan, akar masih muda dan mudah patah. Karenanya, supaya tanah dapat ditembus oleh akar, diperlukan kondisi tanah yang gembur dan memiliki kandungan hara mineral yang cukup. Untuk kepentingan ini, maka perlu dubuat lubang tanam yang dilengkapi dengan hara mineral yang cukup. Disamping itu, lubang tanam yang yang dibuat harus dalam, karena setelah dewasa akar murbei dapat mencapai kedalaman lebih dari 1 m dan akar menyebar paling banyak pada kedalaman 40 – 80 cm (gambar ). Untuk itu, maka kedalaman lubang tanamn minimal 40 cm.

Dikenal 2 jenis lubang tanam, yaitu lubang dalam bentuk bujur sangkar (parsial) dan lubang dalam bentuk parit (memanjang). Lubang dalam bentuk bujur sangkar, diaplikasikan apabila jarak dalam barisan agak lebar, sedang sistem parit diterapkan apabila jarak dalam barisan cukup rapat dan ukuran lubang tanam cukup lebar.

Langkah kerja untuk membuat lubang tanam adalah sebagai berikut :

5.4.1 Lubang Bujursangkar

Setelah ditentukan arah barisan tanaman, buat lubang ukuran 30 cm x 30 cm x 30 cm atau 40 cm x 40 cm x 40 cm.

Dalam proses pembuatan, pisahkan antara lapisan top soil dan lapisan sub soil. Untuk memudahkan pekerjaan di lapangan, (sebelum pembuatan lubang) tugaskan para pekerja menghadap kearah timur. Tanah digali kemudian top soil diletakkan sebelah utara lubang sedangkan, sub soil diletakkan disebelah Selatan.

Dua minggu kemudian, masukkan kompos / pupuk kandang matang kedalam lubang dan diaduk dengan lapisan top soil yang diletakkan di sebelah utara. Pada saat ini, bila tanah masam dapat diaplikasikan kapur pertanian secukupnya.

Setelah pengadukan selesai, lubang diurug dengan lapisan sub soil dan beri tanda dengan ajir untuk menandai lubang.

Dua minggu kemudian, lakukan penanaman.


5.4.2 Lubang bentuk parit.

Di Lahan Datar

Seteleh ditentukan arah barisan, lakukan penggalian tanah disepanjang letak barisan tanaman. Lebar 40 cm , dan dalam 40 - 45 cm.

Simpan top soil di sebelah Utara dan sub soil di sebelah Selatan (posisi tenaga kerja menghadap ke Timur).

Dua minggu kemudian, tebarkan 1 karung (40 Kg) kompos / pupuk kandang yang matang di setiap 160 meter parit, kemudian ratakan dan aduk dengan lapisan top soil yang disimpan di sebelah utara parit.

Tutup parit dengan tanah sub soil (yang disimpan di sebelah Selatan)

Dua minggu kemudian, lakukan kegiatan penanaman.

Dilahan Miring

Tentukan arah dan letak barisan tanaman. Penentuan letak barisan tanaman dilakukan dengan cara menancapkan ajir pada tempat yang memiliki ketinggian yang sama (garis kontur).

Gali tanah di sepanjang rencana barisan tanaman. Tanah hasil penggalian di tempatkan di sebelah bawah lubang hasil penggalian, yang selanjutnya diratakan .

Masukkan top soil sebelah atas lubang ke dalam lubang yang dibuat, kemudian aduk dengan pupuk organik. Bila tanah masam beri kapur secukupnya.

Lakukan penanaman murbei. Untuk menimbun dan menutupi lubang tanam, tanah di ambil dari rencana parit.

Tanah disepanjang barisan tanaman agak ditinggikan.

Untuk membuang air yang ditampung parit (pada musim hujan), buat saluran Pembuangan Air (SPA) dengan arah memotong parit / barisan tanaman. Interval SPA yang satu dengan yang lainnya + 100 m.

Diposkan oleh Ir. ACU SUNTANA
Pangkas dan Panen
6.1 Pangkas

Dalam serikulture, budidaya murbei bertujuan untuk menyediakan pakan bagi ulat sutera dalam jumlah cukup, berkualitas baik, sinambung dan mudah dipanen. Pohon murbei yang tidak dilakukan pemotongan batang atau cabang, tumbuhnya seperti pohon lainnya, yaitu dapat mencapai ketinggiaan di atas 10 m. Keadaan ini akan menyulitkan dalam panen daun disamping rendahnya kualitas dan kuantitas daun yang dihasilkan. Kegiatan pemangkasan batang / cabang dapat merangsang pertumbuhan cabang baru, karena setelah dipotong, energi yang dimiliki pohon murbei di arahkan ke tunas dan tidak lama kemudian (+ 10 hari ) tunas baru akan merekah. Namun demikian kegiatan pemangkasan akan berpengaruh kurang baik terhadap kesehatan pohon murbei, yaitu dapat menguras zat cair (getah) dalam tubuh murbei. Dan hal ini (bila teralu banyak getah yang keluar) akan mengakibatkan kematian. Untuk meminimalkan kerugian akibat pangkas, maka kegiatan pemangkasan perlu diatur dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan.


6.1.1 Pangkas bentuk

Pangkas ini bertujuan untuk membentuk pohon murbei seperti perdu. Berdasarkan tinggi batang pokok, dibedakan ke dalam : perdu rendah, perdu sedang dan perdu tinggi. Pangkas bentuk merupakan pangkas yang pertama setelah murbei di tanam di lapangan dan biasanya dilakukan setelah 6 bulan sejak tanam.



Tabel Klassifikasi pohon murbei berbadarkan tinggi batang pokok


Gambar Bentuk bongol pohon murbei


Perdu rendah mempunyai kelebihan bila dibanding dengan perdu sedang dan tinggi, yaitu 1) produksi tinggi, 2) ukuran cabang dan daun seragam, 3) mudah dalam pengendalian hama dan penyakit dan 4) kandungan air tinggi. Namun demikian perdu rendah tidak layak dikembangkan di daerah rawan banjir atau rawa.

Pelaksanaan pangkas bentuk dilakukan pada tanaman umur 6 – 9 bulan sejak tanam. Akan tetapi, apabila terjadi kasus seperti tanaman telah berumur 6 bulan, tetapi kondisi lingkungan kering (menghadapi musim kemarau atau tidak ada irigasi), pangkas bentuk dapat ditangguhkan sampai kondisi tanah cukup air. Pemangkasan pada saat kering bisa mematikan tanaman. Sedang untuk memanfaatkan daun yang tumbuh, dapat dilakukan dengan cara panen rempel.

Pada setiap bentuk perdu dikenal dua macam bentuk bongol, yaitu bentuk bongol jari tangan (finger form atau non-fistform) dan bentuk bongol kepalan tangan (Fist form) dan



6.1.1.1 Bentuk bonggol jari tangan (finger form / non-fist form)



Bentuk ini merupakan model lama dari bentuk bongol murbei. Cabang yang tumbuh berasal dari mata tunas yang berumur kurang satu tahun. Untuk membuat bentuk bongol jari tangan ikuti langkah berikut :

Pada tanaman yang telah berumur 6 bulan sejak tanam, lakukan pangkas bentuk atau pemotongan batang pokok setinggi 20 cm di atas permukaan tanah

Cabang yang muncul dari batang pokok (cabang primer) dipelihara sebanyak 2 cabang. Setelah cabang primer layak panen, lakukan pemangkasan pada ketinggian 20 cm dari dasar cabang primer.

Dari setiap cabang primer, selanjutnya dipelihara 2 cabang baru (cabang skunder ), sehingga total cabang skunder sebanyak 4 cabang. Selanjutnya setelah layak panen, cabang dipangkas pada ketinggian 10 cm dari dasar cabang skunder.


Dari setiap cabang skunder masing-masing dipelihara 2 cabang baru (cabang tersier) sehingga total cabang tersier sebanyak 8 cabang. Setelah layak panen dipangkas pada ketinggian 10 cm dari dasar cabang tersier.

Dari setiap cabang tersier masing-masing dipelihara 2 cabang baru (cabang kuarter) sehingga total cabang kuarter sebanyak 16 cabang. Setelah layak panen, dipangkas pada ketinggian 10 cm dari dasar cabang tersier.

Untuk membentuk kepala bongol seperti tangan mengepal, pelaksanaannya hampir sama dengan bentuk sebelumnya. Adapun yang membedakannya adalah, terletak pada pemangkasan cabang primer, skunder, tersier dan kuarter dilakukan pada ketinggian 2-3 cm dari dasar cabang. Sedangkan pemangkasan cabang produksi berikutnya, dilakukan pada ketinggian 1 cm diatas dasar cabang.


6.1.1.2 Bentuk bonggol Kepalan Tangan (fist form)

Untuk membentuk kepala bongol seperti Kepalan tangan, pelaksanaannya adalah :
1. Enam bulan setelah tanam, dipotong pada ketinggian 15 cm dari permukaan tanah
2. Tiga bulan berikutnya, cabang yang muncul dipotong pada ketinggian 2-3 cm dari pangkal cabang sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan hingga tanaman berumur 2 tahun.
3. Setelah murbei mencapai diatas 2 tahun, pemangkasan dilakukan pada ketinggian 1 cm diatas cabang sebelumnya.


6.1.1.3 Pemeliharaan bonggol Murbei



6.2 Panen

6.2.1 Metoda Rempel

Dari cabang murbei daun dipetik satu persatu bersama petiol. Sedangkan cabang murbei tetap tumbuh dalam pohon. Panen semacam ini biasanya dilakukan untuk pengadaan pakan ulat kecil atau pengendalian hama penyakit. Pada penyediaan pakan bagi ulat besarpun dapat diterapkan, apabila cabnagnya diarahkan untuk pengadaan bibit (stek). Kelebihan panen secara rempel adalahdaun yang dipanen umumnya sehat, karena pada saat panen hanya daun yang baik yang dipetik. Kelemahannya boros tenaga kerja.

Panen daun secara rempel a) panen seluruh daun kecuali pucuk, b) panen seluruh daun (kecuali pucuk ) yang dilanjtkan dengan kegiatan pangkas tinggi.

6.2.2 Pemangkasan Cabang

Pangkas Bawah (base cutting)

Cabang murbei dipotong pada ketinggian 1 cm diatas cabang sebelumnya. Metoda ini 1) cocok untuk penyediaan pakan bagi ulat besar, 2 ) cocok untuk pengadaan stek, 3 ) mudah dikerjakan, baik menggunakan gunting maupun grass cutter dan 4) hemat tenaga dibanding metoda rempel.

Kelemahannya yaitu : 1) bulu-bulu akar banyak yang rontok, 2) cabang yang muncul pasca pangkas, peka terhadap penyakit, 3) diperlukan pupuk yang lebih banyak.

Pangkas sedang

Cabang murbei dipotong ditengah-tengah cabang. Kelebihannya, 1) layak untuk penyediaan pakan ulat besar, 2) menghemat tenaga kerja, terutama dalam pengangkutan, serta 3) dapat meminimalkan serangan penyakit. Kelemahannya, grass cutter sulit diaplikasikan.

Pangkas Tinggi

Cabang murbei dipotong pada ketinggian sepertiga panjang cabang kearah pucuk. Kelebihan cara ini yaitu : 1) mampu meminimalkan serangan penyakit, 2) layak untuk tahapan pengadaan stek. Kelemahannya : Boros tenaga, yaitu panen daun yang terletak dua pertiga kearah pangkal harus dipanen secara rempel.

Jenis Pangkas

Pemotongan cabang tidak dilakukan pada semua cabang yang tumbuh, tetapi hanya sepertiga atau setengah jumlah cabang. Untuk pemanenan cabang yang belum dipotong dilakukan pada periode berikutnya. Kelebihan cara panen semacam ini, yaitu 1). dapat meminimalkan kerusakan fisiologis (JOCV, 1975) dan 2) mencegah tumbuhnya tunas air. Kelemahannya boros tenaga dan grass cutter tidak bisa dioperasionalkan.

Pemotongan dengan meninggalkan satu cabang

Pemotongan cabang tidak dilakukan pada seluruh cabang, tetapi ditinggalkan satu cabang. Hal ini dimaksudkan supaya tanaman tidak mengalami strees yang berat.

6.4 Pengaturan jenis panen


Pangkas bawah merupakan pengambilan organ tanman yang paling besar. Bila setiap panen dilakukan dengan cara ini, maka panjang hidup tanaman akan diperpendek, karena sering terganggunya aktivitas fisiologis. Untuk menekan kerugian semacam ini, maka perlu dilakukan pengaturan panen, yaitu dengan cara mengkombinasikan beberapa metoda panen
Budidaya Murbei
BIOLOGI DAN KIMIA MURBEI

Pohon murbei merupakan tumbuhan asli Pegunungan Himalaya. Sekarang, pohon murbei menyebar baik di daerah tropik maupun daerah sub tropik mulai dari ketinggian 0 – 4000 m dpl. Pohon murbei termasuk ke dalam genus Morus.

Klassifikasi

Murbei termasuk ke dalam genus Morus, family Moraceae.Ordo Klas Dicotyledonae. Pohon murbei memiliki lebih dari 35 species dan sub species (Ryu, 1998). Berdasarkan long style bunga jantan species murbei dikelompokkan ke dalam Dolychostyle dan Macromorus .

Species dan Varietas
Tidak kurang dari 100 species murbei yang telah dikenal. Akan tetapi yang sering dibudidayakan untuk kepentingan budidaya ulat sutera adalah Morus Alba, Morus Cathayana dan Morus Multicaulis



















Morfologi





Kimia Murbei



Penentuan Lokasi Usaha Tani Sutera Alam



Pengadaan Bibit dan Penanaman




Perlindungan Tanaman



Pembentukan Batang Pokok




Pangkas dan Panen Daun
alisis Usaha Tani

Diposkan oleh Ir. ACU SUNTANA di Sabtu, Oktober 25, 2008 Link ke posting ini Label: Analisis Usaha Tani
Rabu, 24 September 2008
Pangkas dan Panen
6.1 Pangkas

Dalam serikulture, budidaya murbei bertujuan untuk menyediakan pakan bagi ulat sutera dalam jumlah cukup, berkualitas baik, sinambung dan mudah dipanen. Pohon murbei yang tidak dilakukan pemotongan batang atau cabang, tumbuhnya seperti pohon lainnya, yaitu dapat mencapai ketinggiaan di atas 10 m. Keadaan ini akan menyulitkan dalam panen daun disamping rendahnya kualitas dan kuantitas daun yang dihasilkan. Kegiatan pemangkasan batang / cabang dapat merangsang pertumbuhan cabang baru, karena setelah dipotong, energi yang dimiliki pohon murbei di arahkan ke tunas dan tidak lama kemudian (+ 10 hari ) tunas baru akan merekah. Namun demikian kegiatan pemangkasan akan berpengaruh kurang baik terhadap kesehatan pohon murbei, yaitu dapat menguras zat cair (getah) dalam tubuh murbei. Dan hal ini (bila teralu banyak getah yang keluar) akan mengakibatkan kematian. Untuk meminimalkan kerugian akibat pangkas, maka kegiatan pemangkasan perlu diatur dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan.


6.1.1 Pangkas bentuk

Pangkas ini bertujuan untuk membentuk pohon murbei seperti perdu. Berdasarkan tinggi batang pokok, dibedakan ke dalam : perdu rendah, perdu sedang dan perdu tinggi. Pangkas bentuk merupakan pangkas yang pertama setelah murbei di tanam di lapangan dan biasanya dilakukan setelah 6 bulan sejak tanam.


Tabel Klassifikasi pohon murbei berbadarkan tinggi batang pokok


Gambar Bentuk bongol pohon murbei


Perdu rendah mempunyai kelebihan bila dibanding dengan perdu sedang dan tinggi, yaitu 1) produksi tinggi, 2) ukuran cabang dan daun seragam, 3) mudah dalam pengendalian hama dan penyakit dan 4) kandungan air tinggi. Namun demikian perdu rendah tidak layak dikembangkan di daerah rawan banjir atau rawa.

Pelaksanaan pangkas bentuk dilakukan pada tanaman umur 6 – 9 bulan sejak tanam. Akan tetapi, apabila terjadi kasus seperti tanaman telah berumur 6 bulan, tetapi kondisi lingkungan kering (menghadapi musim kemarau atau tidak ada irigasi), pangkas bentuk dapat ditangguhkan sampai kondisi tanah cukup air. Pemangkasan pada saat kering bisa mematikan tanaman. Sedang untuk memanfaatkan daun yang tumbuh, dapat dilakukan dengan cara panen rempel.

Pada setiap bentuk perdu dikenal dua macam bentuk bongol, yaitu bentuk bongol jari tangan (finger form atau non-fistform) dan bentuk bongol kepalan tangan (Fist form) dan



6.1.1.1 Bentuk bonggol jari tangan (finger form / non-fist form)


Bentuk ini merupakan model lama dari bentuk bongol murbei. Cabang yang tumbuh berasal dari mata tunas yang berumur kurang satu tahun. Untuk membuat bentuk bongol jari tangan ikuti langkah berikut :

Pada tanaman yang telah berumur 6 bulan sejak tanam, lakukan pangkas bentuk atau pemotongan batang pokok setinggi 20 cm di atas permukaan tanah

Cabang yang muncul dari batang pokok (cabang primer) dipelihara sebanyak 2 cabang. Setelah cabang primer layak panen, lakukan pemangkasan pada ketinggian 20 cm dari dasar cabang primer.

Dari setiap cabang primer, selanjutnya dipelihara 2 cabang baru (cabang skunder ), sehingga total cabang skunder sebanyak 4 cabang. Selanjutnya setelah layak panen, cabang dipangkas pada ketinggian 10 cm dari dasar cabang skunder.


Dari setiap cabang skunder masing-masing dipelihara 2 cabang baru (cabang tersier) sehingga total cabang tersier sebanyak 8 cabang. Setelah layak panen dipangkas pada ketinggian 10 cm dari dasar cabang tersier.

Dari setiap cabang tersier masing-masing dipelihara 2 cabang baru (cabang kuarter) sehingga total cabang kuarter sebanyak 16 cabang. Setelah layak panen, dipangkas pada ketinggian 10 cm dari dasar cabang tersier.

Untuk membentuk kepala bongol seperti tangan mengepal, pelaksanaannya hampir sama dengan bentuk sebelumnya. Adapun yang membedakannya adalah, terletak pada pemangkasan cabang primer, skunder, tersier dan kuarter dilakukan pada ketinggian 2-3 cm dari dasar cabang. Sedangkan pemangkasan cabang produksi berikutnya, dilakukan pada ketinggian 1 cm diatas dasar cabang.


6.1.1.2 Bentuk bonggol Kepalan Tangan (fist form)

Untuk membentuk kepala bongol seperti Kepalan tangan, pelaksanaannya adalah :
1. Enam bulan setelah tanam, dipotong pada ketinggian 15 cm dari permukaan tanah
2. Tiga bulan berikutnya, cabang yang muncul dipotong pada ketinggian 2-3 cm dari pangkal cabang sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan hingga tanaman berumur 2 tahun.
3. Setelah murbei mencapai diatas 2 tahun, pemangkasan dilakukan pada ketinggian 1 cm diatas cabang sebelumnya.


6.1.1.3 Pemeliharaan bonggol Murbei



6.2 Panen

6.2.1 Metoda Rempel

Dari cabang murbei daun dipetik satu persatu bersama petiol. Sedangkan cabang murbei tetap tumbuh dalam pohon. Panen semacam ini biasanya dilakukan untuk pengadaan pakan ulat kecil atau pengendalian hama penyakit. Pada penyediaan pakan bagi ulat besarpun dapat diterapkan, apabila cabnagnya diarahkan untuk pengadaan bibit (stek). Kelebihan panen secara rempel adalahdaun yang dipanen umumnya sehat, karena pada saat panen hanya daun yang baik yang dipetik. Kelemahannya boros tenaga kerja.

Panen daun secara rempel a) panen seluruh daun kecuali pucuk, b) panen seluruh daun (kecuali pucuk ) yang dilanjtkan dengan kegiatan pangkas tinggi.

6.2.2 Pemangkasan Cabang

Pangkas Bawah (base cutting)

Cabang murbei dipotong pada ketinggian 1 cm diatas cabang sebelumnya. Metoda ini 1) cocok untuk penyediaan pakan bagi ulat besar, 2 ) cocok untuk pengadaan stek, 3 ) mudah dikerjakan, baik menggunakan gunting maupun grass cutter dan 4) hemat tenaga dibanding metoda rempel.

Kelemahannya yaitu : 1) bulu-bulu akar banyak yang rontok, 2) cabang yang muncul pasca pangkas, peka terhadap penyakit, 3) diperlukan pupuk yang lebih banyak.

Pangkas sedang

Cabang murbei dipotong ditengah-tengah cabang. Kelebihannya, 1) layak untuk penyediaan pakan ulat besar, 2) menghemat tenaga kerja, terutama dalam pengangkutan, serta 3) dapat meminimalkan serangan penyakit. Kelemahannya, grass cutter sulit diaplikasikan.

Pangkas Tinggi

Cabang murbei dipotong pada ketinggian sepertiga panjang cabang kearah pucuk. Kelebihan cara ini yaitu : 1) mampu meminimalkan serangan penyakit, 2) layak untuk tahapan pengadaan stek. Kelemahannya : Boros tenaga, yaitu panen daun yang terletak dua pertiga kearah pangkal harus dipanen secara rempel.

Jenis Pangkas

Pemotongan cabang tidak dilakukan pada semua cabang yang tumbuh, tetapi hanya sepertiga atau setengah jumlah cabang. Untuk pemanenan cabang yang belum dipotong dilakukan pada periode berikutnya. Kelebihan cara panen semacam ini, yaitu 1). dapat meminimalkan kerusakan fisiologis (JOCV, 1975) dan 2) mencegah tumbuhnya tunas air. Kelemahannya boros tenaga dan grass cutter tidak bisa dioperasionalkan.

Pemotongan dengan meninggalkan satu cabang

Pemotongan cabang tidak dilakukan pada seluruh cabang, tetapi ditinggalkan satu cabang. Hal ini dimaksudkan supaya tanaman tidak mengalami strees yang berat.

6.4 Pengaturan jenis panen


Pangkas bawah merupakan pengambilan organ tanman yang paling besar. Bila setiap panen dilakukan dengan cara ini, maka panjang hidup tanaman akan diperpendek, karena sering terganggunya aktivitas fisiologis. Untuk menekan kerugian semacam ini, maka perlu dilakukan pengaturan panen, yaitu dengan cara mengkombinasikan beberapa metoda panen.
Diposkan oleh Ir. ACU SUNTANA di Rabu, September 24, 2008 Link ke posting ini Label: Pangkas dan Panen
Kamis, 14 Agustus 2008
Pemeliharaan Kebun Murbei
V. PEMELIHARAAN

5.1 Penyulaman

Kegiatan ini bertujuan untuk mengganti tanaman yang mati atau pertumbuhan tanaman yang tidak normal. Penyulaman sebaiknya dikerjakan minimal satu bulan setelah tanam. Bibit yang digunakan untuk kegiatan penyulaman adalah bibit yang memiliki ukuran dan umur yang sama dengan bibit yang ditanam. Apabila kegiatan penanaman menggunakan bibit stek (tanam langsung), bibit yang digunakan sebaiknya bibit stump. Apabila penanaman menggunakan bibit stump, maka bibit untuk kegiatan penyulaman digunakan bibit stump bersama tanah atau bibit stump dalam polybag.

Apabila kematian tanaman disebabkan oleh serangan hama dan penyakit, maka sebelum dilakukan kegiatan penanaman, pada lubang tanam perlu diaplikasikan pesttisida.


5.2 Penyisipan
Penyisipan adalah kegiatan penanaman pada kebun yang telah berproduksi dengan maksud untuk meningkatkan populasi, seperti meningkatkan populasi dari 15.000 pohon / Ha menjadi 21.000 pohon / Ha. Kegiatan penyisipan juga dilakukan untuk mengganti tanaman yang mengalami kematian.

Bibit yang digunakan untuk kegiatan penyisipan adalah bibit stump dalam polybag atau bibit stump yang masih ada tanah dengan ukuran hampi sama dengan ukuran tanaman yang ada di kebun.

Metoda lain untuk kegiatan penyisipan, yaitu dengan cara layering (perunduhan) yang menggunakan salah satu cabang pohon terdekat yang ditekuk ke dalam tanam.


5.3 Pengguludan

Pada lahan miring, kecepatan aliran permukaan air (surface run off) lebih cepat dibanding lahan datar. Kecepatan aliran permukaan air berpengaruh langsung terhadap jumlah erosi. Sedang di lain pihak, setiap terjadinya erosi, diangkut berbagai mineral tanah yang dibutuhkan tanaman.
Untuk menekan laju erosi tersebut di atas, maka pada lahan miring, perlu dibuat guludan (gumukan tanah) disepanjang barisan tanaman yang sejajar garis kontur. Sedangkan diantara dua barisan guludan dibuat parit yang disalurkan ke Saluran Pembuangan Air (SPA) yang memotong garis kontur.
Pembuatan guludan dan SPA sebaiknya dikerjakan sebelum kegiatan penanaman. Sedang kegiatan pemeliharaan guludan, parit dan SPA minimal dikerjakan satu kali dalam setahun.
Gambar Tanaman murbei setelah dilakukan pengguludan

5.4 Penggemburan tanah
Tujuan kegiatan penggemburan tanah pada tanaman murbei yaitu untuk memperbaiki aerasi tanah, sehingga proses keluar dan masuknya udara kedalam tanah akan lebih lancar. Pada tanah gembur pergerakan akar tanaman lebih leluasa, disamping kandungan udara tanah lebih tinggi dari tanah padat. Namun demikain, kegiatan penggemburan tanah ini harus dikerjakan hati-hati, karena pada saat penggemburan tanah bisa mengakibatkan akar terluka / patah.
Kegiatan penggemburan tanah, sebaiknya dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemupukan organik dan kegiatan pengguludan. Dengan cara ini, selain akan menghemat tenaga kerja, juga frekuensi pemotongan akar dilakukan secara minimal. Penggemburan tanah minimal dilakukan 1 kali dalam setahun, yaitu ,menjelang atau awal musim hujan.

5.5 Pengendalian Gulma

Maksud dan tujuan pengendalian gulma adalah untuk mencegah persaingan antara murbei dengan tanaman pengganggu (gulma), baik yang terjadi didalam tanah (seperti dalam memperoleh hara mineral) maupun persaingan yang terjadi di atas permukaan tanah (seperti dalam memperoleh cahaya matahari untuk fotosintesis). Gambar menyajikan perbandingan produksi daun dari kebun murbei bebas gulma dengan kebun murbei banyak gulma.


Pengendalian gulma dilakukan mulai tanaman ada di persemaian hingga tanaman ada di lapangan.


Pengendalian gulma pada persiapan lapangan

Dapat dilakukan secara manual atau secara kimia .

Pengendalian Gulma pada tanaman muda

Pengendalian gulma pada tanaman muda sebaiknya dilakukan secara manual, karena pengendalian gulma secara kimia seringkali mengakibatkan kematian tanaman.
Pengendalian Gulma pada tanaman dewasa
Pengendalian gulma pada tanaman Dewasa dapat dilakukan secara manual dan kimia. Pengendalian secara kimia lebih ekonomis dibanding secara manual. Akan tetapi, metoda kimia dapat mematikan organisma yang terdapata dalam tanah. Karenanya, pengendalian gulma secara kimia yang terus menerus tidak dianjurkan. Sebaliknya, pengendalian gulma secara manual akan lebih baik terhadap tanah, akan tetapi cara ini kurang ekonomis. Untuk menyiasati keadaan ini kegiatan pengendalian gulma dilakukan dengan cara kombinasi, yaitu dengan cara manual dan kimia.
Frekuensi kegiatan pengendalian gulma, dilakukan tergantung kecepatan pertumbuhan gulma. Akan tetapi secara umum kegiatan pengendalian gulma dilakukan 45 hari sekali untuk Kebun Ulat Kecil, dan 80 90 hari untuk Kebun Ulat Besar.

5.6 Mulsa

Aktivitas / kegiatan penutupan bidang olah lahan dengan maksud untuk mengendalikan gulma, menghemat air tanah, meminimalkan laju erosi dan meminimalkan serangan penyakit disebut mulsa (mulching). Untuk pelaksanaan pemulsaan, dikenal dua bahan mulsa, yaitu mulsa organik dan mulsa sintesis. Bahan mulsa organik yang lazim digunakan adalah jerami dan gabah padi. Sedang bahan mulsa sintesis adalah plastik (vinyl mulching). Bahan mulsa organik dapat diaplikasikan pada tanaman muda dan tanaman yang telah berproduksi, sedang mulsa plastik efektif digunakan pada tanaman muda. Pengaruh mulsa terhadap produksi daun dan diameter cabang dapat dilihat pada gambar . Untuk luasan 1 Ha diperlukan jerami sebanyak 15 ton. Sedang mulsa syntesis kurang lebih sebanyak 8800 m.



5.7 Pemupukan

Beberapa hal yang menyebabkan tanah perlu dipupuk antara lain : tanaman tidak akan sempurna hidupnya, bila tanah kekurangan salah satu unsur mineral yang dibutuhkan tanaman. Selain itu, sifat suatu unsur perannya sangat spesifik, sehingga tidak dapat digantikan dengan unsur lainnya.


5.7..3 Manfaat pemupukan

Bila dalam tanah kekurangan suatu hara mineral maka pertumbuhan tanaman akan lambat dan kerdil. Gambar menyajikan bahwa tanaman yang kekurangan hara mineral, khususnya NPK produksinya sangat rendah. Tetapi apabila tanaman tersebut diaplikasikan pemupukan NPK, produksi daun dapat meningkat 2,5 kali lipat.

5.7.4 Jenis-jenis pupuk

Dikenal 2 jenis pupuk yang sering digunakan dalam kebun yaitu, kebun pupuk an-organik dan pupuk organic. Pupuk anorganik adalah jenis pupuk yang diproduksi di pabrik dengan criteria : memiliki salah satu jenis hara mineral yang lebih dominan (banyak) seperti Urea, ZA, TSP, KCL dansebagainya . Pupuk anorganik lebih praktis digunakan, karena selain jumlahnya sedikit juga lebih mudah diaplikasikan. Akan tetapi apabila penggunaan pupuk anorganik ini digunakan secara tidak teratur berpengaruh kurang baik terhadap tanah, misalnya penggunaan urea yang berlebihan akan mengakibatkan kemasaman tanah. Jenis pupuk yang kedua adalah pupuk organic. Jenis pupuk ini bila diaplikasikan harus dalam jumlah besar, karena kandungan hara mineralnya rendah. Kelebihannya, pupuk organic dapat memperbaiki struktur tanah disamping akan meningkatkan jumlah bakteri yang dapat memproses berbagai biomas menjadi pupuk (humus). Jenis pupuk organik yang sering digunakan adalah kompos. Kompos adalah hasil permentasi berbagai micro organisma terhadap berbagai biomas, seperti limbah pertanian, limbah pakan ternak, kotoran ternak dan limbah pemeliharaan ulat (LPU). Kualitas kompos ditentukan oleh : 1) bahan kompos yang digunakan, 2) tahapan pembuatan kompos, 3) cara penyimpanan dan 4) kandungan microorganisma dalam kompos.


Tabel Kandungan mineral dalam berbagai kotoran binatang

Jenis binatang Nitrogen (%) Pospat (%) Kalium ( %)
Sapi 0,3-0,2 0,04-0,09 0,4-1,2
Ayam 0,5-0,4 0,09-2,00 0,3-3,0
LPU 0,8-0,3 0,03-1,00 0,3-1,0



LPU merupakan bahan kompos yang baik, karena didalamnya selain terdapat limbah pakan yang tidak dikonsumsi ulat, juga terdapat kotoran ulat seperti tahi dan air kencing. Dari 100 dfls pemeliharaan ulat dihasilkan 5 Kg tahi ulat dan 300 Kg limbah pakan. Namun demikian LPU tidak bisa langsung digunakan sebagai pupuk, karena perbandingan C:N nya masih tingg, yaitu 50 (C: N ideal < 20).

LPU seperti ranting dan cabang sulit hancur, sehingga untuk memanfaatkannya perlu dilakukan pembakaran, untuk diambil abunya sebagai pengganti kapur dalam pembuatan kompos. Untuk mempuat kompos LPU, sebaiknya dicampu dengan biomas lainnya, dengan perbandingan sebagai berikut

LPU : 100 bagian
Limbah peternakan : 100 bagian
Abu batang murbei : 1-2 bagian
Pupuk kandang : 5-10 bagian
LPU dan limbah pakan ternak sebaiknya dirajang (panjang + 5 cm). Kompos dapat digunakan setelah 6 bulan.


5.7.4.3 Metoda Pemupukan

5.7.4.3.1 Pemupukan anorganik.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pemupukan adalah : Efisiensi pengaruh pupuk oleh tanaman, menghindari kerusakan tanaman dan mudah dikerjakan. Metoda pemupukan yang biasa diterapkan dalam tanaman murbei, yaitu :

Tanaman muda : untuk tanaman yang masih muda pemupukan dapat dilakukan dengan cara membuat lubang kecil (ditugal) pada jarak 10 cm dari batang tanaman. Pupuk dimasukkan kedalam lubang lalu ditimbun dengan tanah. Metoda lainnya, yaitu dengan cara membuat larikan (lebar 10 cm; dalam 10 ) disepanjang barisan tanaman. Jarak larikan ke batang sekitar 10-15 cm . Pupuk disebar pada larikan, kemudian ditutup kembali dengan tanah.


Tanaman diatas 2 tahun.
Metodanya hampir sama dengan di atas, hanya jarak batang ke larikan 20-30 cm. Demikian pula ukuran parit yang digunakan agak besar, yaitu lebar 20 cm dan dalam 20 cm.


5.7.4.3.2 Pemupukan organik:

Pemupukan organik dapat dilakukan dengan cara membuat lubang pada jarak 10 - 20 cm dari tanaman. Setelah pupuk dimasukan, dilanjutkan dengan penutupan lubang. Metoda lainnya yaitu dengan cara membuat larikan disepanjang barisan, ukuran lebar 20 cm dan dalam 20 cm. Pupuk dimasukkan ke dalam larikan kemudian ditutup kembali dengan tanah.


6.3.6 Jumlah Pupuk.

Cara yang terbaik untuk menentukan jumlah pupuk yang diberikan, yaitu dengan melakukan penelitian. Tanah diambil beberapa sample, kemudian dianalisis di laboratorium. Cara ini, dapat mengetahui kondisi tanah yang sebenarnya,sehingga penentuan jumlah dan jenis pupuk yang dibutuhkan dapat diketahui secara teliti. Namun demikian, metoda ini diperlukan keterampilan dan pengetahuan ilmu tanah yang tinggi. Ada cara lain untuk menentukan jumlah pupuk, yaitu dengan cara menggunakan persamaan sebagai berikut (Amirdaus, Perum Perhutani , 1999):

b + c - d
a = ------------
e
a = Jumlah hara yang diperlukan
b = Jumlah hara yang terdapat pada cabang dan daun yang dipanen
c = Jumlah hara yang diperlukan untuk pertumbuhan batang dan akar
d = Jumlah hara yang berasal dari alam.
e = Efisiensi pemupukan

Untuk menggunakan rumus diketahui data sebagai berikut ( asumsi ):

1. Pupuk yang dapat diproduksi secara alami :
• Nitrogen : 71,25 Kg/Ha/tahun
• Phospor : 22,50 Kg / Ha/tahun
• Pottasium : 75,00 Kg/Ha/tahun

2. Efisiensi penyerapan pupuk oleh tanaman murbei
• Nitrogen : 58,0 %
• Phospor : 18,0 %
• Kalium : 34,0 %
3. Kandungan hara mineral daun dan cabang
• Nitrogen : 0,60 %
• Phospor : 0,15 %
• Kalium : 0,47 %

4. Jumlah hara yang dibutuhkan untuk pertumbuhan batang dan akar 10 % dari total pupuk yang terdapat dalam cabang dan daun .

Sebagai contoh : Setiap tahun dihasilkan 20.000 kg cabang dan daun. Ini berarti bahwa Pupuk N yang diambil sebanyak = 0,6 % x 20.000 Kg = 120 Kg N (nilai b) .
Pupuk N yang dibutuhkan untuk akar dan batang 10 % x 120 Kg = 12 Kg N (Nilai c)
Pupuk N yang terdapat di alam = 71,25 kg N (Nilai c)
Efisiensi pemupukan = 58 % (nilai e)

120 + 12 - 71,25
Pupuk N yang diperlukan = ------------------------ = 104,7 Kg N
0,58
atau di bulatkan menjadi = 105 Kg N

Bila urea mengandung unsur N sebanyak 46 %; maka pupuk urea yang diperlukan adalah :
105 Kg N / 0,46 = 328 Kg Urea.



5.7.4.2.1 Perbaikan Kemasaman tanah

Permasalahan kemasaman tanah merupakan permasalahan yang sering ditemukan di kebun murbei, terlebih bila kebun murbei yang sebelumnya ditumbuhi alang-alang. Murbei yang hidup di tanah yang masam pertumbuhannya kerdil dan mudah kropos (Gambar ), sehingga hal ini tidak menunjang dalam penyediaan pakan ulat sutera. Untuk mengantisipasi kemasaman tanah, dapat dilakukan dengan cara pengapuran. Dikenal dua jenis kapur pertanian, yaitu :

Kapur Tohor : Kapur tohor dikenal pula sebagai bahan baku kapur sirih. Secara ilmiah kapur tohor adalah Calsium oksida (CaO). Bahan ini diperjualbelikan dalam kemasan kedap air dan udara. Bersifat kaustik dan tidak menyenangkan pada saat digunakan.


Kapur Karbonat : adalah batuan kapur atau karang kapur yang langsung digiling tanpa melalui proses pemanasan. Bahan diperjualbelikan sebagai kapur pertanian. Dikenal 2 jenis kapur karbonat. Bila bahannya terdiri CaCO3 disebut kapur; sedang bila mengandung MgCO3 atau CaCO3 disebut dolomit


Perhitungan Dosis Kapur
Tanaman murbei hidup optimal pada pH = 6,5 . Pada tabel di bawah ini disajikan jumlah kapur yang dibutuhkan pada berbagai pH tanah, menjadi pH yang sesuai untuk pertumbuhan tanaman murbei.


Pengapuran : Dikenal 2 cara pengapuran, yaitu dengan cara disebar atau di benamkan ke dalam tanah. Cara penyebaran dilakukan apabila waktu pengapuran berbarengan dengan kegiatan pengolahan tanah (pendangiran, penggarpuhan atau penggaruan). Cara lainnya yaitu dengan cara membuat lubang. Pupuk dimasukan ke lubang, kemudian ditutup dengan tanah. Cara ini sering disebut dengan pemupukan kapur.


5.7.4.3 Waktu memupuk

Apabila tanaman murbei dilakukan pemangkasan cabang, maka hara mineral yang terdapat dalam batang dan akar dikuras untuk menopang pertumbuhan tunas berikutnnya. Dengan demikian maka kandungan hara akar dan batang mengalami defisit yang sangat besar. Untuk mempertahankan hara dalam akar dan batang, maka perlu segera dilakukan kegiatan pemupukan. Dengan demikian, maka pelaksanaan pemupukan sebaiknya dilakukan sebelum atau setelah pemangkasan. Untuk mencegah kehilangan pupuk yang besar, karena diserap tanaman gulma, maka sebelum pemupukan perlu dilakukan penyiangan.

Kandungan air tanah mempunyai peran penting dalam kegiatan pemupukan. Pupuk akan segera dimanfaatkan tanaman apabila telah larut dalam air. Karenanya, pemupukan harus dikerjakan pada saat kandungan air tanah mencukupi. Hal ini terjadi pada musim hujan atau setelah diaplikasikan pengairan.

Kaitannya dengan kandungan air tanah, jumlah pupuk yang diberikan bervariasi, dari gambar dapat dilihat, bahwa pada awal musim hujan (Oktober) pupuk diaplikasikan sebanyak 40 % dari total dosis. Demikian juga pada pertengahan musim penghujan (Januari) sebesar 40 %. Sedang pada akhir musim hujan (April) jumlah pupuk yang diberikan hanya sebesar 20 % dari total dosis. Tidak dilakukan aktivitas pemupukan pada musim kemarau.
Diposkan oleh Ir. ACU SUNTANA

Minggu, 03 Januari 2010

Indeks Alqur'an A

Aad
kaum Aad 7:65-72 22:42 23:31-41 25:38 26:123-139 29:38

Sabtu, 26 Desember 2009

KITAB AL MAJMU' SYARHU AL MUHADZDZAB

KITAB AL MAJMU'
SYARHU AL MUHADZDZAB LI ASY SYIRAZI
Disyarh oleh : Imam An Nawawi rahimahullah
Diringkas oleh: Wahyuddin

Jilid: 5
Cetakan pertama th. 1422 H / 2001 M
Penerbit: Daru Al Ihya' at Turats al 'Arabi

BAB: Dua Shalat Hari Raya

Al 'Iid adalah pecahan kata dari العود artinya kembali, karena hari tersebut berulang-ulang peristiwanya.
Hukum shalat 'Iid adalah sunnah dan bukan Fardhu 'ain. Ini adalah ijmak kaum muslimin. Dan madzhab Syafi'i serta beliau sendiri mengatakan sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Demikian pula pendapat ulama baik salaf dan khalaf.
أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ يَسْأَلُهُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ : خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى عِبَادِهِ . فَقَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا ؟ قَالَ : لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
"Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dia bertanya kepada beliau tentang islam, maka beliau saw menjawab: shalat 5 waktu yang Allah wajibkan kepada hamb-Nya. Laki-laki itu bertanya: apakah ada kewajiban bagiku selain itu ? Rasulullah menjawab: tidak, kecuali kamu bersedia melakukan shalat sunnah. "
Kemudian menurut al Isthikhari: hukumnya adalah fardhu kifayah. Maka jika mengambil pendapat fardhu kifayah, kelompok yang meninggalkan shalat 'iid diperangi. Dan jika mengambil pendapat sunnah, maka mereka tidak sampai diperangi. (5/5)
a. Menurut Syafi'i, Malik, Abu Hanifah dan zhahiri sunnah muakkadah
b. Menurut sebagian madzhab Hanafi fardhu kifayah
c. Menurut Ahmad terbagi menjadi dua pendapat sebagaimana yang disebutkan di atas.

Pelaksanaan Shalat 'Iid

1. Waktu shalat 'iid
Madzhab syafi'i sepakat bahwa sunnah shalat 'iid diakhirkan hingga menjelang terangkatnya matahari dan untuk 'iidul adhha agar disegerakan daripada shalat 'iid.
Bagi yang tidak mendapati shalat, ada yang mensunnahkan untuk mengqodha' sendiri. Dan menurut Abu Hanifah tidak perlu diqodha'. (5/6)
2. Tempat Pelaksanaan shalat 'Iid
a. Hadits bahwa rasulullah keluar ke mushalla (lapangan tempat untuk shalat) pada saat dua hari raya adalah shahih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dan hadits bahwa Ali bin Abi Thalib memerintahkan Abu Mas'ud al Anshari mengimami shalat 'iid di masjid bagi orang-orang yang lemah tidak mampu shalat di lapangan juga hadits shahih yang diriwayatkan oleh Syafi'i dan Abu Dawud dengan sanad yang baik.
b. Untuk wilayah Makkah tempat yang afdhal adalah masjidil haram, sedangkan untuk masjid al Aqsha ada perbedaan pendapat.
c. Boleh Shalat 'iid di masjid jika terdapat udzur.
d. Apabila tidak ada udzur: 1) ulama Iraq dan Al Baghawi: shalat 'iid di masjid lebih utama. 2) ulama Khurasan dan jumhur berpendapat: shalat 'iid di lapangan lebih utama, sebab rasulullah saw selalu melakukan yang demikian.
e. Menjadikan tempat kusus begi wanita haidh dan nifas. (5/6-8)
3. Disunnahkan untuk makan terlebih dahulu saat akan shalat 'iidul fithri dan sebaliknya pada saat 'iidul adhha.
قَالَ بُرَيْدَةٌ : كَانَ النَّبِيُّ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَأْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ
a. Hadits ini adalah riwayat Ahmad, tirmidzi, Ibnu Majah, ad Daruquthni dan sanadnya Hasan. Al Hakim berkata: hadits shahih.
b. Yang membedakan adalah sunnah memerintahkan untuk bersedekah pada 'iidul Fithri sebelum shalat dan diperintahkan / disunnahkan untuk bergabung makan bersama orang miskin.
4. Disunnahkan untuk mandi janabat pada hari raya.
Waktu sah mandi janabat adalah
a. Setelah terbit fajar
b. Dan pengikut madzhab syafi'i (ini adalah pendapat yang benar) boleh dilakukan sesudah dan sebelum fajar. (5/8-9)
5. Dsunnahkan untuk memakai pakaian yang paling baik. Dan warna pakaian yang paling utama adalah warna putih. (5/10)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَلْبَسُ فِيْ الْعِيْدِ بُرْدَ حِبْرَةٍ
6. Di antara sunnah di hari raya 'iid adalah para wanita dan gadis serta anak-anak, laki/perempuan untuk keluar menuju lapangan tempat melaksanakan shalat 'iid, kecuali para gadis yang memiliki wajah yang sangat cantik yang dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Dan bagi anak-anak boleh mengenakan perhiasan emas dan pakaian sutra.
7. Disunnahkan agar berangkat lebih awal dengan berjalan kaki tanpa berkendaraan. Karena rasulullah tidak melakukan yang demikian. (5/11)
عَنْ عَلِيُّ قَالَ : مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا ، رواه الترمذي ، حَدِيْثٌ حَسَنٌ
Artinya: Dari Ali ra beliau berkata: di antara sunnah pada hari 'iid adalah keluar menuju shalat dengan berjalan kaki. HR. Tirmidzi, hadits hasan.
Tujuannya adalah agar mendapatkan shaf yang terdepan / keutamaan sebagaimana pada hari jum'at.
8. Boleh melakukan shalat nafilah sampai imam keluar
عَنْ جَابِر قَالَ : كَانَ النَّبِيَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْعِيْدِ خَالَفَ الطَّرِيْقَ
Dari Jabir ia berkata: bahwasannya nabi saw jika pada hari raya 'iid beliau selalu memilih jalan yang berbeda (antara saat beliau berangkat dan saat beliau kembali)"
عَنْ أَبِيْ بَرْزَة وَأَنَسٍ وَ الْحَسَن وَجَابِر ابْنِ يَزِيْد أَنَّهُمْ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ يَوْمَ الْعِيْدِ قَبْلَ خُرُوْجِ اْلإِمَامِ
Dari Abu Barzah, Anas, al Hasan dan Jabir bin Yazid bahwa mereka shalat pada hari 'iid sebelum imam keluar.

Dalam point ke-8 ini ada beberapa persoalan:
a. Boleh bagi selain imam melakukan shalat pada hari 'iid sebelum shalat 'iid dan sesudahnya di rumah atau di lapangan sebelum imam keluar, namun bukan dengan niat nafilah shalat 'iid.
b. Merupakan sunnah seorang imam tidak menuju ke lapangan melainkan pada waktu akan dimulainya shalat dan makruh bagi imam shalat sebelum dan sesudah 'iid di lapangan.
c. Disunnahkan bagi kaum muslimin melewati jalan yang berbeda antara ketika berangkat ke lapangan dan ketika kembali dari lapangan. Tujuannya adalah:
- Membuat marah orang munafiq dengan tampaknya syiar-syiar islam.
- Agar tidak disakiti oleh orang munafiq
- Mendapatkan ampunan dan ridha Allah. (5/13)

Madzhab ulama tentang shalat nafilah sebelum dan sesudah shalat 'iid:
a. Ulama sepakat tidak ada shalat nafilah shalat 'iid
b. Madzhab Syafi'iyyah tidak memakruhkannya
c. Menurut Ibnu Mundzir, dari Ali, Ibnu Mas'ud, Hudaifah dan Ibnu Umar, melakukannya adalah perbuatan makruh.
9. Tidak ada adzan dan iqomah dalam pelaksanaan shalat 'iid
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ وَمَعَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ صَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ آذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ
Dari Ibnu Abbas ia berkata: saya pernah melakukan shalat 'iid bersama rasulullah, bersama Abu Bakar, Umar dan Utsman, semuanya melakukan shalat sebelum khuthbah dan tidak ada adzan dan iqomah.
a. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan syarat Bukhari dan Muslim.
b. Pendapat madzhab Syafi'i dan jumhur ulama dari tabiin dan sebelum mereka mengatakan, tidak ada adzan dan iqomah.
c. Madzhab syafi'i mensunnahkan mengucapkan الصَّلاَةُ جَامِعَةً untuk memanggil shalat. (5/14-15)
10. Shalat dua hari raya adalah dua rekaat, ini adalah pendapat jumhur ulama. Sifat shalat 'iid sama seperti shalat-shalat lain dengan disertai niat.

Secara terperinci dapat dipaparkan sebagai berikut:
a. Takbir di rekaat pertama sebanyak 7 kali selain takbiratul ihram, namun menurut al Mazini takbir pada rekaat pertama sebanyak 6 kali selain takbiratul ihram. Kemudian pada rekaat kedua takbir sebanyak 5 kali selain takbir bangun dari sujud pada rekaat pertama. Dan pendapat jumhur mengatakan takbir pada rekaat pertama berjumlah 7 kali selain takbir pertama.
b. Disunnahkan membaca doa di antara takbir satu dengan yang lain.
- Pendapat jumhur سُبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَاللهُ أَكْبَرٌ
- Menurut Ash Shidlani, madzhab syafi'i
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ . لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
- Dan doa yang diucapkan kebanyakan manusia
اللهُ أَكْبَرٌ كَبِيْرًا وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّأَصِيْلاً وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَثِيْرًا
c. Kemudian membaca al Fatihah setelah ta'awudz dan surat dalam al Quran pada rekaat pertama
d. Apabila lupa akan jumlah takbir, maka tidak ada qodha (meskipun mungkin ingat jumlah sebenarnya saat ruku' atau sujud)
e. Sunnah shalat 'iid adalah berjamaah. Meskipun jika dilakukan sendiri hal itu dianggap sah.
f. Merupakan sunnah mengangkat tangan pada setiap takbir dan menurut Malik, ats Tsauri, Ibnu Abi Laila dan Abu Yusuf, mereka berpendapat tidak mengangkat tangan kecuali saat takbiratul ihram.
11. Disunnahkan setelah shalat untuk diadakan khutbah dan dilakukan di atas mimbar.
Perihal khutbah ini sama seperti pada shalat jum'at.
a. Boleh dilakukan dengan duduk atau berdiri dan yang utama adalah dengan berdiri.
b. Dilakukan dengan dua khutbah yang keduanya dipisahkan dengan duduk seperti pada saat khutbah jumat.
c. Disunnahkan untuk bertakbir pada sebagian muqaddimah khutbah sebanyak sembilan kali dan pada khutbah keduanya sebanyak tujuh kali dan boleh disertai dengan memuji kepada Allah dan tahlil.
d. Bagi makmum disunnahkan mendengarkan khutbah
e. Jika khutbah dilakukan sebelum shalat maka harus diulangi setelah shalat. (5/21-22)
12. Shalat 'iid bagi musafir, wanita, budak dan orang yang berada di rumah sendirian: a) tidak disyariatkan, b) disyariatkan. Dan rasulullah pernah meninggalkan shalat 'iidul adhha di Mina karena beliau sibuk mengerjakan tata cara ibadah haji.

BAB: 'Takbiran' Pada Hari Raya

1. Takbiran disyariatkan bagi kaum muslimin pada dua hari raya. Allah berfirman, al Baqorah: 185
2. Takbir pada hari raya dilakukan pada dua kondisi / tempat :
a. Tanpa ada pengikat (mutlak / mursal): yaitu yang dilakukan di rumah, masjid, jalan, baik pada malam hari atau siang hari.
b. Waktu yang muqoyyad: yaitu dilakukan setelah shalat lima waktu. Dan yang pertama disyariatkan pada dua hari raya.
3. Waktu dimulai dan diakhiri takbiran.
Takbiran dimulai sejak tenggelam matahari pada hari 'iid (malam 'iid) dan akhir waktu takbiran:
a. 'Iidul fitri : -/ Hingga imam mengucapkan takbiratul ihram. -/ Hingga imam keluar menuju shalat. -/ Hingga selesai shalat atau setelah khutbah.
b. 'Iidul adhha:
- Bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji: dimulai sejak setelah shalat zhuhur hari nahr hingga waktu subuh akhir tasyriq.
- Bagi kaum muslimin lainnya: -/ menurut asy Syafi'I sama dengan hari raya, -/ dimulai sejak malam hari raya ba'da shalat maghrib hingga subuh hari ke-3 hari tasyriq. -/ sejak subuh hari arafah hingga shalat ashar hari ke-3 hari tasyriq. (5/29-30)
4. lafat takbiran
a. Mengucapkan takbir tiga kali, ini adalah riwayat dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar.
b. Boleh menambahkan setelah takbir ke-3 seperti yang biasa dilakukan manusia muslim indonesia. Dan Rasulullah pernah melakukannya di shafa dan disunnahkan dengan suara yang keras dan lantang.
5. Melakukan takbir setelah shalat fardhu. (5/35)

Masalah 'Takbiran' Pada Hari Raya 'Iidul Fitri
Menurut kami takbiran pada hari 'iidul fitri adalah sunnah skecuali yang diceritakan dari Abu Hamid dari ibnu Abbas bahwa menurut beliau tidak bertakbir melainkan jika imam bertakbir.
Menurut as Saji dan lainnya dari Abu Hanifah bertakbir pada hari itu tidak ada secara mutlak.
Menurut riwayat al 'Abdari dari Said bin al Musayyib, Urwah bin az Zubair dan Dawud: bertakbir pada hari raya 'Iidul fitri itu wajib, sedangan pada 'Idul Adhha sunnah.
Menurut jumhuru ulama, tidak bertakbir pada hari 'Iid, namun haya dibolehkan bertakbir pada pagi hari hingga shalat 'Iid. (5/35)

BAB: Shalat Kusuf

1. Pengertiannya, yaitu shalat tatkala terjadi gerhana matahari atau bulan.
a. Kasafa asy syamsu dan khasafa al qomaru
b. al Kusuf ketika awal mula dan khusuf ketika berakhir
Yang benar dan masyhur di dalam buku-buku bahasa, dua kata tersebut biasa digunakan untuk kedua maksud. Namun yang masyhur di lisan para fuqoha kusuf kusus untuk gerhana matahari dan khusuf kusus untuk gerhana bulan. (5/37)
2. Hukum shalat kusuf adalah sunnah bagi wanita, budak, musafir dan munfarid.
3. Di antara sunnah untuk shalat melaksanakan shalat kusuf ini adalah mandi, karena disyariatkan shalat kusuf, di sana berkumpul dan ada khutbah, maka disunnahkan untuk mandi seperti pada hari Jum'at.(5/37-38)
4. Tata cara shalat kusuf harus diiringi dengan niat.
a. Tata cara minimal dalam shalat kusuf adalah terdiri dari dua rekaat, setiap rekaat terdiri dari dua ruku' dan dua sujud. Setelah takbiratul ihram membaca al fatihah kemudian ruku', kemudian bangkit kamudian membaca al fatihah. Kemudian ruku' yang kedua, kemudian bangkit dan mutmainnah (diam sejenak). Kemudian sujud dua kali, ini disebut rekaat pertama. Kemudian bangkit dari sujud untuk melakukan rekaat kedua seperti yang pertama. (5/39)
Meskipun di sana ada perbedaan pendapat yang membolehkan menambah tiga, empat, lima dan seterusnya hingga matahari atau bulan itu tampak kembali. Akan tetapi menurut madzhab kami yang dianggap benar adalah tidak boleh melakukannya lebih dari dua rekaat. (5/39)
b. Adapun tata cara shalat kusuf secara terperinci: a) takbiratul ihram, b) Membaca ta'awudz, c) membaca al fatihah, d) kemudian membaca surat al Baqoroh atau selainnya jika tidak mampu. Yang demikian dilakukan pada saat berdiri ke-2,3,4 dalam shalat kusuf, e) disunnahkan membaca ta'awudz setiap berdiri dalam shalat kusuf. (5/40)

Beberapa Hukum tentang Shalat Kusuf

1. Al Kuthabi berkata: madzhab Syafi'i dan Ishaq bin Rahawaih memanjangkan sujud seperti panjangnya ruku'. (5/41)
Ada beberapa hadits tentang memanjangkan sujud seperti dalam ruku'. Dari Abu Musa al asy'ari tentang sifat shalat rasulullah, dia berkata: kemudian beliau mendatangi masjid, beliau shalat dengan mensamaratakan durasi berdiri, ruku' dan sujud, saya melihatnya dalam shalat beliau.
2. Disunnahkan dalam shalat kusuf mengeraskan bacaan ketika gerhana bulan dan tidak mengeraskan bacaan ketika gerhana matahari.
3. Disunnahkan pula untuk dilakukan khutbah seperti pada khutbah jum'at dan itu dilakukan setelah shalat kusuf berdasarkan madzhab syafi'i. Namun menurut Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Ahmad dalam satu riwayat tidak disyariatkan khutbah berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (5/42)
4. Kesempatan melakukan shalat kusuf hilang oleh karena dua hal:
a. Matahari / bulan tampak kembali. Jika sebagian saja yang tampak, maka masih disyariatkan shalat kusuf.
b. Apabila telah datang waktu matahari tenggelam di sore hari, untuk peristiwa gerhana matahari. Atau datang waktu terbit matahari di pagi hari, untuk peristiwa gerhana bulan. (5/43-44)
5. Tidak ada sunnah disyariatkan shalat dikarenakan terjadi peristiwa yang merupakan tanda-tanda kebesaran Allah selain peristiwa gerhana, seperti, gempa, sunami dll. (5/44)
6. Apabila shalat kusuf terjadi bertepatan dengan waktu-waktu shalat yang lain, maka didahulukan yang lebih mendesak dan dikhawatirkan akan hilang salah satu dari waktu shalat tersebut. Kemudian tidak boleh shalat kusuf dilakukan bersamaan dengan shalat jumat dalam satu waktu. Sebab yang demikian adalah menggabungkan antara wajib dan sunnah dalam satu niat. Berbeda halnya jika melakukan shalat 'iid dan kusuf karena keduanya adalah shalat sunnah. Namun yang terakhir ini terdapat kritikan (perbedaan pendapat). Dan menurut asy Syafi'i dan pengikutnya, keduanya dilakukan secara tertib. (5/45)
7. Apabila terjadi masbuk, maka dia menyempurnakan kekurangannya seperti syariat shalat yang lain. Apabia dia mendapatkan ruku' pertama pada rekaat pertama, dia telah mendapatkan shalat dan salam bersama imam. Dan apabila dia mendapatkan rukuk kedua di rekaat kedua, maka dia telah mendapatkan satu rekaat dan jika imam salam dia berdiri menyempurnakan rekaat yang lain dengan dua ruku' dan dua sujud sebagaimana yang dilakukan oleh imam. seperti halnya dalam shalat-shalat yang lain. (5/48) dan jika mendapatkan ruku' yang kedua dalam rekaat, menurut pendapat yang shahih adalah ia belum mendapatkan satu rekaat tersebut. (5/49)
8. Asy Syafi'i berkata: apabila seseorang melakukan shalat kusuf sendirian kemudian ia mendapatkan imam melakukan shalat kusuf, maka dia bergabung bersama imam, demikian pula berlaku bagi wanita. (5/48)

BAB: Istisqo'

1. Pengertiannya adalah shalat untuk meminta air hujan dikarenakan kemarau panjang.
2. Macam-macam cara meminta hujan:
a. Doa, tanpa melaksanakan shalat, dan doa tersebut juga tidak dilakukan setelah shalat bersama para jamaah di dalam satu masjid. Yang terbaik adalah dilakukan oleh orang-orang yang selalu berbuat kebaikan.
b. Dengan berdoa setelah shalat jum'at dan shalat-shalat yang lain serta dilakukan pada saat berkhutbah.
c. Yang paling afdhal adalah dengan shalat dua rekaat dan dua khutbah. (5/50)
3. Pelaksanaan dilakukan dengan dua rekaat seperti shalat sunnah yang lain. Dan akan lebih sempurna jika memperhatikan adab-adab dalam melaksanakannya:
a. Ketika akan melaksanakan shalat istisqo' imam berkhutbah, memberi nasehat dan pengarahan. Menyuruh manusia untuk meninggalkan kemaksiatan dan tindak kezhaliman.
b. Memerintahan agar shaum selama tiga hari sebelum hari keempat (yaitu hari pelaksanaan shalat istisqo).
c. Disunnahkan meminta hujan dengan bertawasul dengan orang/kerabat nabi yang paling dekat dan orang-orang yang shaleh, orang-orang tua renta serta anak-anak.
d. Tidak perlu mengeluarkan binatang ternak, ini adalah komentar imam Syafi'i., namun di sini terdapat perselisihan pendapat di kalangan para sahabatnya / pengikutnya, ada ulama yang tidak mensunnahkan dan tidak memakruhkannya, ini ditegaskan oleh Salim ar Razi, al Muhamili. Ada pula yang memakruhkan, ini adalah pendapat mayoritas madzhab syafi'i. dan ada pula yang mensunnahkan, yang dikatakan oleh Abu Ishaq. (5/53-54)
e. Tidak mengikutsertakan orang-orang kafir laki-laki dan perempuan.
f. Disunnahkan untuk mandi junub dan bersiwak.
g. Tidak ada adzan dan iqomah. Dan boleh mengucapkan الصلاة جامعة
h. Dilakukan di lapangan terbuka.
4. Sifat shalat istisqo
a. Niat shalat istisqo
b. Jumlah rekaat ada dua seperti shalat 'iid
c. Di rekaat pertama, setelah tekbiratul ihram membaca doa istiftah, kemudian takbir tujuh kali
d. Di rekaat kedua bertakbir lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Kemudian ta'awudz dan membaca al fatihah dan membaca dzikir di antara takbir-takbir baik yang tujuh kali pada rekaat pertama atau takbir lima kali pada rekaat kedua, seperti dilakukan dalam shalat 'iid. Asy Syirazi berkata: membaca surat Qoof di rekaat pertama dan di rekaat kedua membaca surat Nuuh. Ada pula yang menyebutkan membaca surat iqtaraba lin naas. (5/56)

Waktu shalat istisqo

1. Sama seperti waktu pelaksanaan shalat 'iid
2. Dimulai di awal waktu shalat 'iid hingga shalat ashar.
3. Yang benar menurut madzhab kami adalah tidak ada ketentuan kusus untuk pelaksanaan shalat istisqo, boleh di siang hari atau di malam hari. (5/56)

Rukun-rukun Kutbah istisqo

Khutbah istisqo sama dengan khutbah 'idul fitri / adhha. Namun ada tiga hal yang membedakan antara keduanya:
1. Di dalam muqoddimah khutbah 'iid dimulai dengan takbir sembilan kali, ketika khutbah pertama. Dan di khutbah kedua bertakbir sebanyak tujuh kali. Namun dalam khutbah istisqo takbir diganti dengan istighfar dengan jumlah yang sama. Lafat istighfar tersebut:
أستغفر الله الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه
2. Di khutbah pertama khutbah istisqo disunnahkan berdoa dengan doa yang dicontohkan nabi, meskipun selain doa tersebut dibolehkan.
اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ عَاجِلاً غَيْرَ آجِلٍ اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْيِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ اللَّهُمَّ أَنْتَ اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْغَنِيُّ وَنَحْنُ الْفُقَرَاءُ أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ لَنَا قُوَّةً وَبَلاَغًا إِلَى حِيْنٍ
3. Disunnahkan saat khutbah pertama dan pertengahan khutbah kedua menghadap ke arah manusia dan membelakangi kiblat, kemudian berbalik menghadap ke arah kiblat. Mengucapkan doa dengan sirri dan jahri, saat doa sirri manusia berdoa sendiri dan saat doa jahri manusia mengamini. (5/60)

Beberapa Persoalan tentang pembahasan
1. Jika imam meninggalkan / tidak melaksanakan shalat istisqo, maka manusia tidak kemudian juga tidak melaksanakannya.
2. Jika imam telah bernadzar untuk shalat istisqo, namun manusia telah melaksanakannya, maka imam tetap harus memenuhi nadzarnya.
3. Jika justru banyak turun hujan dan berakibat buruk bagi kehidupan manusia, maka disunnahkan untuk berduoa dengan mengangkat suara: (5/64-65)
اللّّهُمَّ حَوَالِيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا


KITABU AL JANAIZ

Ada dua penyebutan bagi kata janaiz: 1) jinazah, 2) Janazah, dan bentuk pluralnya adalah janaiz, yaitu asal kata janaza – yajnizu artinya apabila ditutup.

BAB: Apa yang Silakukan Terhadap Si Mayit

1. Disunnahkan bagi orang yang sakit untuk banyak mengingat mati.
عن أبي هريرة أن رسول الله قال : "أَكْثِرُوْا مِنْ ذِكْرِ هَاذِمِ اللَّذَّاذِ ، يَعْنِيْ الْمَوْتُ" رواه الترمذي و النسائي ةابن ماجه بإسناد صحيح كلها على شرط البخاري و مسلم .
Syekh Abu Hammad berkata: pada saat kondisi sakit lebih disunnahkan karena dengan mengingat mati hati akan lebih lunak. (5/70)
2. Bersabar, seperti kisah seorang wanita yang tertimpa sakit epilepsi, dia ditawarkan kepadanya dua pilihan: dia didoakan oleh rasulullah penyakitnya sembuh atau pilihan ke-2 bersabar dengan jaminan jannah. Kemudian wanita tersebut memilih untuk bersabar. (5/71) Allah berfirman dalam a Zumar:39
3. Berprasangka baik kepada Allah. (5/72)
عن جابر : قال صلى الله عليه وسلم : "لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله تعالى "
4. Menjenguk orang sakit, dan jika telah dekat dengan kematian hendaknya mentalkin dengan kalimat syahadat. (5/73)
Berikut ini beberapa ketentuan syar'i berkaitan dengan menjenguk orang sakit:
a. Hukum menjenguk orang sakit adalah sunnah muakkadah.
b. Berdoa untuk si sakit. (5/75)
c. Mentalkin jika telah dianggap tidak ada harapan untuk hidup. Hendaknya cukup kelaimat la ilaha illallah. Dan ada perbedaan tentang jumlah yang semestinya ditalkinkan kepada si sakit yang akan meninggal: a) Menurut jumhur: cukup sekali saja si sakit mengucapkan kalimat syahadat. b) Menurut madzhab Syafi'i: tidak lebih dari tiga kali
5. Membaca surat Yasin di sisi orang yang sedang sekaratul maut.
6. Menghadapkan ke arah kiblat. (5/76-77)

BAB: Adab bagi orang yang sakit

1. Sabar
2. Berdoa agar dimatikan di negeri yang mulia
3. Bertaubat
4. Memperbagus penampilan dan meninggalkan perseteruan dan perselisihan dalam urusan dunia agar tidak terlalaikan dari amal shaleh.

BAB: Memandikan mayit
(5/81)

1. Hukumnya: memandikan mayit adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan para ulama. (5/81)
2. Kondisi orang yang meninggal.
a. Seorang laki-laki yang tidak punya istri. Maka orang yang memandikan adalah ayahnya yang paling berhak. Kemudian kakek, kemudian anak, kemudian cucu, kemudian saudara laki-laki, kemudian anak laki-laki saudara laki-laki, kemudian paman kemudian anak laki-laki paman.
b. Wanita yang meninggal dan ia tidak mempunyai suami. Maka orang yang berhak untuk memandikan adalah: anak-anaknya, ibu kemudian orang yang menjadi mahramnya, kemudian wanita-wanita kaum muslimin.
3. Seorang suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya
4. Apabila seorang laki-laki meninggal dan tidak ada seorangpun kecuali wanita ajnabi atau sebaliknya, maka ada dua pendapat: a) dengan tayammum saja, b) si mayit ditutup dengan kain, dan orang yang memandikan mengenakan sarung tangan, c) si mayit tidak dimandikan dan tidak pula tayammum. (5/86)
Dan menurut pendapat jumhur kami tidak memandikannya dan cukup dengan tayammum.
5. Tidak ada kewajiban orang muslim memandikan orang kafir baik dia seorang dzimmi atau selainnya. Namun yang memandikan adalah orang kafir dari kerabatnya. Dan jika yang memandikan orang muslim tidak mengapa. (5/86)

Beberapa permasalahan dalam hal memandikan

Menurut syafi'iyyah disunnahkan memandikan mayit dengan air dingin kecuali jika diperlukan memakai air hangat.
Sifat-sifat mamandikan adalah:
1. Memposisikan mayit dengan posisi setengah duduk, lalu mengusap bagian perutnya untuk mengeluarkan kotorannya. (5/92)
2. Memotong kuku-kuku jari tangan dan kaki, merapikan kumisnya, mencukur bulu kemaluannya dan bulu ketiak serta sunnah-sunnah fitrah yang lain. (5/101
3. Mayit wanita dimandikan seperti halnya memandikan mayat laki-laki, jika wanita tersebut memiliki rambut panjang maka rambutnya hendaknya di bagi menjadi tiga ikat. Akan tetapi menurut Malik dan Abu Hanifah dibiarkan rambutnya terurai. (5/103)
4. Orang yang memandikan mayit disarankan untuk mandi setelah mengurus jenazah seperti mandi janabat, namun saran tersebut tidak wajib. Beberapa dalil yang menjelsakan tindakan ini mayoritas kedudukannya adalah lemah. Muhammad bin Yahya adz Dzuhali (dia adalah guru imam Bukhari) berkata: tidak ada hadits shahih yang saya ketahui tentang perintah untuk mandi bagi orang yang memandikan mayit.
Menurut al Mazini, beliau berkata: mandi bagi orang yang memandikan jenazah tidak ada perintahnya. Demikian pula perintah untuk berwudu bagi orang yang menyentuh, membawa dan memakamkannya, karena tidak ada dalil dalam masalah tersebut.
Dan madzhab syafi'i tetap menyatakan sunnah, meskipun tidak ada dalil shahih. (5/203-204)
5. Jika terlihat dari diri mayit sesuatu yang baik disunnahkan diceritakan, akan tetapi tidak sebaliknya. (5/104)
6. Orang junub dan haidh boleh memandikan mayit dan tidak dimakruhkan, namun al Hasan dan ibnu Sirin memakruhkannya, demikian pula pendapat Malik. (5/105)

BAB: Mengkafani mayit

1. Hukum mengkafani mayit adalah fardhu kifayah.
2. Biaya mengurus mayit ditanggung dengan harta si mayit yang ditinggalkan.
3. Suami memiliki kewajiban membiayai pengkafanannya. Dan jika mayit tidak punya harta, maka kewajiban tersebut dilimpahkan kepada orang yang memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepadanya pada saat mayit masih hidup, seperti, anak, bapak dan majikan jika si mayit seorang budak. (5/105-106)
4. Kain kafan yang digunakan adalah kain yang dapat menutupi seluruh badannya dan boleh melebihkannya dan meluaskannya. Untuk laki-laki tiga helai dan wanita lima helai.
5. Kain kafan disunnahkan berwarna putih. (5/108-111)

BAB: Shalat Janazah

1. Hukum shalat janaiz adalah fardhu kifayah
a. Menurut al Qodhi Husain jumlah minimal yang melakukan shalat adalah 4 orang, namun ini bukan wajib.
b. Jika tidak ada seorang pun kecuali wanita, maka mereka pun boleh menshalatkannya dan kewajiban tersebut gugur dengan apa yang mereka lakukan.
c. Apabila di sana ada laki-laki, maka bagi kaum wanita tidak ada kewajiban. Seandainya ada di antara mereka yang ikut diperbolehkan.
d. Pelaksanaannya boleh pada setiap waktu meskipun bertepatan dengan waktu-waktu dilarang shalat.
e. Boleh dilakukan di masjid dan tidak makruh.
عن أبي هريرة أن النبي قال : "مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلاَ شَيْئٌ لَهُ"
f. Boleh shalat janazah sendiri, dan yang sunnah adalah dengan berjamaah.
عن عائشة عن النبي قال : مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّيْ عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ إِلاَّ شَفَعُوْا فِيْهِ . رواه مسلم
(5/120-123)
2. Tidak mengumumkan kematian dan tidak menyeru untuk shalat, akan tetapi masih ada pertentangan di kalangan ulama. (5/123)
Memberitahukan kepada keluarga dan kerabatnya tidak mengapa. Yang demikian diungkapkan oleh Ahmad bin Hambal dan Abu Haifah. Dan imam an Nawawi tidak memakruhkannya. Selain itu bertujuan agar jamaah yang ikut dalam shalat lebih banyak. Tindakan yang dimakruhkan adalah keliling meneriakkan kematian si fulan dengan kebanggaan … kepada manusia. Itu merupakan tradisi jahiliyyah yang dilarang.
3. Orang yang lebih utama didahulukan menjadi imam shalat jenazah masih terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Mereka adalah orang yang memiliki kekerabatan yang dekat dengan mayit, seperti, bapak – kakek – dan seterusnya. Ada pula yang lebih mengutamakan imam masjid. Qoul jadid dalam madzhab syafi'i adalah wali mayit lebih diutamakan daripada imam masjid. (5/125)
4. Syarat sah shalat jenazah adalah thaharah, menutup aurat, berdiri menghadap qiblat. Jika dia mampu berdiri atau duduk jika tidak mampu berdiri.(5/129)
Ada ulama yang mengingkari bersuci sebagai syarat sah, tetapi itu adalah rukun shalat jenazah.
5. Posisi imam berada di sisi kepala mayit laki-laki atau di sisi bagian pusar mayit wanita.
a. Imam Abu Hunaifah berkata: imam berada di depan dada baik mayit itu laki-laki atau wanita. Dan menurut Abu Yusuf; untuk mayit laki-laki imam berada di depan dada dan untuk wanita di pusar.
b. Imam Ahmad berkata: untuk mayit laki-laki berada di kepadal
عن سمرة رضي الله عنه قال : صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِيْ نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا . رواه البخاري ومسلم
c. Apabila mayit yang ada berjumlah banyak, maka boleh dilakukan shalat sekali saja, meskipun yang afdhal adalah masing-masing dishalatkan, akan tetapi ada pendapat yang memilih sekali shalat untuk semua mayit itu lebih afdhal.
d. Cara melakukan shalat untuk jenazah yang banyak dengan satu kali shalat adalah meletakkan mayit laki-laki di depan imam, dan dipilih siapa saja di antara mayit laki-laki tersebut yang memiliki keutamaan, kemudian anak-anak.
Menurut Ibnu al Mundzir: laki-laki di depan imam, kemudian wanita. (5/130-131)
6. Shalat Jenazah:
a. Niat shalat jenazah, sifatnya berniat ketika takbiratul ihram untuk melakukan shalat mayit.
b. Takbir empat kali, jika tanpa empat takbir ini maka tidak sah. Ada perbedaan di kalangan ulama tentang jumlah takbir dalam shalat jenazah: (5/133-134)
a) Ibnu Mundzir berkata: nabi saw melakukan shalat jenazah dengan empat takbir, (ini adalah riwayat dari Umar, Zaid bin Tsabit, al Hasan bin Ali).
b) Ibnu Mas'ud dan Zaid bin Arqom berkata, beliau saw bertakbir lima kali,
c) Kemudian imam Ahmad berkata: tidak boleh kurang dari empat takbir dan tidak lebih dari tujuh takbir. (5/135)
Mengenai mengangkat tangan di setiap takbir, seluruhnya sependapat mengangkat tangan saat takbir pertama. Dan takbir kedua dan seterusnya terdapat perselisihan.
c. Takbir pertama membaca al fatihah dan setelahnya membaca salah satu surat al Qur'an. menurut pendapat yang benar menurut madzhab syafi'i tidak disunnahkan. (5/136) Dan pendapat yang mensunnahkan adalah berdasarkan hadits yang termaktub dalam musnad Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih. Kemudian untuk doa istiftahpun tidak disunnahkan menurut madzhab syafi'i, namun ada pula yang mensunnahkan. Demikian pula tentang menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah, terdapat perselisihan. Menurut mayoritas madzhab syafi'i tidak dijahrkan dan menurut ad Daroki, Abu Hamid al isfiroyaini: sunnah jika dijahrkan. (5/138)
d. Setelah takbir kedua membaca shalawat kepada nabi, hukumnya fardhu.
e. Setelah takbir ketiga berdoa untuk mayit, ini pun fardhu dan di antara rukun shalat jenazah. Pendapat lain mengatakan tidak disyariatkan, tetapi cukup berdoa untuk kaum muslimin. Dan pendapat yang benar adalah pendapat pertama. (5/142)
f. Setelah takbir keempat adalah salam. Di sini ada dua permasalahan:
a) Apakah setelah takbir keempat ada dzikir ? menurut jumhur madzhab syafi'I adalah sunnah adanya doa setelah takbir keempat.
b) Apakah salam dilakukan sekali atau dua kali: pendapat yang masyhur adalah disunnahkan salam dua kali. Dan Imam Syafi'i di dalam al umm sekali salam dimulai dengan menoleh ke kanan dan berakhir salam tersebut ketika menoleh ke kiri.
7. Jika seseorang tertinggal dari imam, maka hendaklah ia segera bergabung bersama imam dengan membaca doa secara urutan rekaat shalat dan tidak mengikuti bacaan yang sedang dibaca oleh imam. Kemudian setelah imam salam, ia melanjutkan sisa takbir yang tertinggal dengan tidak membaca dikir menurut salah satu pendapat. (5/143-144)

Menyegerakan Menguburkan mayit yang telah dishalatkan

1. Jika mayit telah dishalatkan, maka segealah untuk dikuburkan, tidak perlu menunggu orang yang datang kemudian untuk menshalatkan, kecuali jika tubuh mayit tidak dikhawatirkan rusak.
2. Jika kemudian datang kelompok lain yang belum menshalatkan, maka tidak perlu mereka menshalatkannya kembali. Abu Hanifah beralasan karena shalat jenazah adalah fardhu kifayah dan tidak ada nafilah bagi shalat janazah. Dan menurut madzhab Syafi'i: kelompok yang datang kemudian, hukumnya fardhu kifayah bagi mereka. (5/146-147)

Orang yang tidak mendapatkan kesempatan menshalatkan mayit

Abu Hanifah berkata: tidak perlu shalat di kuburannya (shalat jenazah) setelah tiga hari dari hari mayit dikuburkan.
Menurut Ahmad batasannya adalah satu bulan. (5/150)
Menurut imam asy syirazi: shalat ghaib boleh dilakukan berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwasannya nabi saw memberitahukan kematian an Najasyi kepada sahabatnya di Madinah dan para sahabat pun shalat di belakang rasulullah. Dan jika mayit itu mungkin bisa dihadirkan maka tidak ada shalat ghaib.

Shalat ghaib untuk mayit yang berada di luar negrinya

1. Madzhab syafi'i membolehkan shalat ghaib dan Abu Hanifah melarangnya. Dalil kami adalah kematian raja an Najasyi. (5/150-151)
2. Jika didapati hanya sebagian tubuh mayit saja, maka tidak perlu dishalatkan. Namun menurut Abu hanifah mengecualikan jika didapatkan 1/2 dari tubuh mayit. (5/152-153)

Madzhab ulama tentang menshalatkan mayit anak kecil
1. Dinukilkan dari Ibnu al Mundzir, an Nawawi berkata, jika mayit seorang anak kecil kami dan mayoritas madzhab salaf dan khalaf wajib dishalatkan.
2. Dan menurut Said bin az Zubair tidak dishalatkan selama anak tersebut belum baligh. (5/154-155)

Mayit orang kafir
1. asy Syafi'i berkata: jika orang kafir mati tidak perlu dishalatkan berdasarkan firman Allah at taubah: 84. karena orang kafir tidak berhak mendapatkan istighfar.
2. asy Syirazi berkata: boleh dimandikan dan dikafani. (5/155)
Kemudian imam an Nawawi berkata: haram menshalatkan mayit orang kafir, dan hanya boleh memandikan dan mengkafaninya saja. Apabila mayat orang kafir dan orang muslim bercampur dan sulit untuk membedakannya, maka wajib untuk dishalatkan, dimandikan dan dikuburkan. Menurut kami tidak perlu mengkalkulasi golongan mana yang jumlahnya mayoritas, muslim atau kafir. Pendapat ini juga diungapkan oleh imam malik.
Dan menurut Abu Hanifah jika jumlah kaum muslimin lebih sedikit atau seimbang, maka tidak perlu dishalatkan.

Mayit orang yang mati syahid
1. Orang yang mati syahid adalah orang yang terbunuh ketika berperang di jalan Allah (ini yang dimaksud dalam pembahasan).
2. Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan dan tidak dishalatkan. Al Mazini berkata: menurut imam al Haramain dan al Baghawi, boleh dishalatkan, tetapi tidak wajib dan tidak perlu dimandikan.
Ar Rafi'i berkata: jika memandikannya akan menghilangkan darahnya maka itu diharamkan. Jika tidak pun diharamkan menurut salah satu madzhab. Dan diharamkan untuk dishalatkan terdapat perselisihan. (5/157)
3. Jik seseorang mati dalam pertempuran melawan orang kafir, namun bukan karena dibunuh orang kafir atau ketika melawan mereka, dia mati karena sakit atau mati dengan tiba-tiba atau meninggal setelah usai perang, di sini ada perselisihan pendapat: (5/158)
a. Dia disebut syahid dengan satu syahid, ini adalah pendapat al Qodhi Husain dan al Baghowi.
b. Tidak disebut syahid.
4. Syuhada terbagi menjadi tiga macam: (5/160)
a. Syahid dalam hukum dunia: ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Dan syahid di akhirat, yaitu mendapat pahal kusus dari rabb-nya.
b. Syahid di akhirat saja, seperti meninggal karena penyakit thaun, kerena tenggelam dst.
c. Syahid di dunia saja, mereka adalah yang terbunuh ketika lari dari medan perang dan orang yang berbuat ghulul.atau riya'.
5. Hikmah orang yang mati syahid tidak dimandikan dan tidak dishalatkan:
Agar dia bertemu Allahbersama luka yang mengalir, karena harum darahnya seperti harum misk, dengan demikian mereka tidak butuh ada orang yang menshalatkannya.

Bantahan kepada pendapat yang mengatakan orang mati syahid dishalatkan (5/161-162)

Menurut Said bin al Musayyib dan al Hasan al Bashri, mereka harus dimandikan dan dishalatkan. Dan menurut Abu Hanifah cukup dishalatkan dan tidak dimandikan. Dalil mereka,
عن أبي مالك الغفلري أن النبي صلى على قتلى أحد : عَشْرَةً عَشْرَةً فِيْ كُلِّ عَشْرَةٍ حَمْزَةٌ حَتَّى صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعِيْنَ صَلاَةٍ
Jawab:
1. An Nawawi berkata: sahabat-sahabat kami (dari kalangan madzhab syafi'i ) berhujjah dengan hadits jabir bin Abdillah: "Bahwasannya nabi saw memerintahkan kepada kami untuk para korban perang Uhud agar dikubur bersama darah mereka dan beliau tidak menshalatkan mereka dan tidak pula memandikannya. HR. al Bukhari
Rasulullah bersabda,
لاَ تَغْسِلُوْهُمْ فَإِنََّ كُلَّ جُرْحٍ أَوْ كُلَّ دَمْ يَفُوْحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Janganlah kalian mandikan mereka, karena setiap luka dan darah yang mengalir akan menimbulkan bau harum misk pada hari kiamat." HR. Ahmad
2. Adapun hadits-hadits yang menjadi hujjah oleh orang-orang yang berpendapat agar dishalatkan, ahli hadits sepakat bahwa hadits-hadits tersebut adalah lemah, kecuali hadits Uqbah bin Amir
3. Hadits Uqbah bin Amir, maksud shalat di dalam hadits adalah doa, bukan shalat jenazah, sebab rasulullah melakukan shalat (bermakna doa) itu setelah 8 tahun dari peristiwa para korban perang Uhud dikubur.
4. Jumlah syuhada Uhud tujuh puluh orang. Jika rasuullah shalat untuk setiap sepuluh orang dari mereka dan setiap sepuluh orang tersebut ada Hamzah, paman rasulullah, maka jika dikalikan jumlah rasulullah melaksanakan shalat, yaitu tujuh kali shalat, hanya mencapai 63 orang, karena setiap kelompok yang dishalatkan terdapat Hamzah ra.. Ini menyelisihi jumlah korban di perang uhud yang sebenarnya 70 orang.

BAB: Membawa dan Mengubur Jenazah

1. Cara membawa jenazah, terdapat dua cara:
a. Dibawa oleh dua orang dengan dua batang kayu, yang masing-masing memikul ujung batang kayu itu di atas kedua pundaknya.
b. Dibawa oleh empat orang dengan dua batang kayu, dua orang berada di depan masing-masing memikul satu batang kayu di pundaknya dan begitu pula dua orang yang berada di belakang.
Menurut ar Rafi'i keduanya sama saja. Kemudian disimpulkan bahwa tidak ada cara tertentu (kusus) dalam membawa jenazah, yang terpenting adalah jenazah dapat dibawa hingga pemakaman dengan selamat.
2. Menyegerakan jenazah
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهُ وَإِنْ تَكُنْ سِوَى ذَلِكَ َفَشٌّر تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ " رواه البخاري
a. an Nawawi berkata: para ulama sepakat disunnahkan untuk bersegera dalam membawa jenazah kecuali jika dikhawatirkan akan berakibat buruk bagi tubuh mayit.
b. Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat: yang dimaksud adalah berjalan dengan gaya lebih cepat daripada ketika berjalan biasa. (5/165-167)
3. asy Syirazi berkata: disunnahkan untuk ikut mengiringi jenazah
عن البراء ابن عازب قال : أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيْضِ وَتَشْمِيْطِ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِيْ وَنَصْرِ الْمَظْلُوْمِ
Dari Al Barra bin 'Azib ia berkata: "Rasulullah memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, mendoakan orang yang bersin, memenuhi panggilan dan menolong orang yang dizhalimi." HR. Bukhari dan Muslim
asy Syafi'i dan para pengikutnya berkata; sunnah ini untuk laki-laki sampai jenazah dimakamkan. Dan bagi kaum wanita hukumnya makruh.
4. Disunnahkan untuk tidak berkendaraan ketika mengiringi jenazah. Adapun ketika kembali dari kubur tidak mengapa menaiki kendaraan. Dan di antara adabnya adalah para pengiring hendaknya berjalan di depan jenazah, sebab mereka akan memberi syafaat kelak di hari kiamat, dan antara iringan jenazah dan jenazah tersebut hendaknya tidak terpisah.
Imam Syafi'i berkata: yang utama adalah berjalan kaki dan tidak terpisah dari rombongan pembawa jenazah dan jika lebih dekat itu lebih haik. (5/170)
5. Apabila telah sampai di pemakaman, maka para pengiring jenazah diberikan pilihan boleh duduk terlebih dahulu atau menunggu hingga jenazah dimasukkan ke dalam kubur
عن علي قال : ((قام رسول الله صلى الله عليه وسلم مع الجنائز حتى توضع وقام الناس معه ، ثم قعد بعد ذلك وأمرهم بالقعود )) رواه مسلم
Dari Ali ra dia berkata: "Rasulullah berdiri bersama janazah sampai jenazah itu diletakkan sedang manusia masih tetap berdiri, kemudian beliau duduk dan memerintahkan mereka untuk duduk ." HR. Muslim
Dari hadits ini rasulullah memberikan saran:
a. Agar berdiri bagi orang-orang yang mendapati jenazah yang dibawa menuju pemakaman hingga berlalu darinya atau jenazah itu diletakkan.
b. Bagi para pengiring jangan duduk hingga jenazah itu diletakkan
Jumhur madzhab syafi'i dan imam syafi'i sendiri berpendapat dua perintah di atas mansukh, tidak ada lagi perintah untuk berdiri hari ini, baik ketika ada jenazah yang lewat didepannya atau bagi mereka yang mengiringi hingga kubur.
Sebagian lagi berpendapat: terserah kepada orang yang melihat atau yang mengiringi jenazah tersebut. Sebagian yang lain lagi: makruh berdiri untuk jenazah jika tidak ikut mengiringinya, (Salim ar Razi).
Dan menurut Malik, Ahmad dan Abu Hanifah, makruh duduk debelum jenazah diletakkan. (5/171-172)
6. Seorang muslim tidak dimakruhkan mengiringi jenazah orang kafir yang masih menjadi kerabatnya. Demikian pendapat asy Syafi'i. (5/172)

Perihal dalam Pemakaman

1. Hukum memakamkan mayit adalah fardhu kifayah. (5/175)
a. Boleh mengkubur mayit di rumahnya, namun di tempat pemakaman adalah lebih baik.
b. Kemudian kenapa rasulullah dikubur di rumah ?
Jumhur madzhab syafi'i menjawab: Rasulullah mengubur para sahabatnya di baqi' dan mencontoh sunnah itu lebih baik dan utama. Kemudian rasulullah dikubur dirumah. Kronologinya, para sahabat berselisih tentang di mana tempat yang layak untuk menjadi tempat dikuburnya rasulullah, kemudian Abu Bakar berkata, bahwa dia pernah mendengar rasulullah bersabda, bahw setiap nabi dikubur di tempat dia meninggal dunia. (5/176)
2. Tidak boleh mengubur mayit di lubang yang telah digunakan untuk mengubur mayit lain kecuali mayit di dalam lubang tersebut telah hancur sama sekali.
3. Mayit orang kafir tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslimin dan sebaliknya bagi mayat kaum muslimin tidk boleh dikubur di pemakaman kaum kafir. (5/176-177)
4. Membuat lubang kubur yang dalam dan pada bagian kepala dan kaki diluaskan. (5/179-180)
((أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ وَأَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيِْه )) رواه أبو داوود
"Luaskanlah lubang mayit pada bagian kepada la dan kakinya" HR. Abu Dawud
Kemudian membuat liang lahat, yaitu lubang yang digali di bagian dinding lubang kubur yang paling bawah sebelah kiblat seluas tubuh mayit agar dapat masuk.
5. Adab memasukkan mayit ke liang kubur adalah mendahulukan bagian kepala mayit melalui bagian kaki dari liang tersebut dengan berdoa bismillahi wa 'ala millati rasulillah, kemudian menghadapkan tubuh mayit ke arah kiblat. Ini adalah pendapat jumhur. Dan tidak mengapa memberi penyangga pada bagian kepala mayit agar rata dengan tubuhnya. (5/182-183)
Setelah dimakamkan disunnahkan untuk melontarkan tiga kepal tanah kubur ke liang kubur. Al Qodhi Husain berkata: ketika melemparkan tanah ke liang kubur yang pertama kali mengucapkan minha khalaqnakum dan lemparan kedua wa fiha nu'idukum dan di lemparan ketiga wa minha nukhrijukum tarotan ukhra. Pendapat ini adalah berdasarkan hadits rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, ketika rasulullah meletakkan mayat Ummu Kultsum, putri beliau saw.
Disunahkan untuk berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman usai guna memintakan ampunan untuk si mayit.
6. Kemudian ada cara lain ketika memasukkan mayit, yaitu memasukkannya dari arah kiblat. Pendapat ini adalah berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan diambil oleh imam Abu Hanifah. Dan an Nawawi berkata: hadits ini lemah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al Baihaqi, dan pendapat at Tirmidzi yang menghasankan hadits tersebut tidak bisa diterima. (5/186)

Menutup Mayit Saat Memasukkan Ke dalam kubur

Menurut madzhab Syafi'i: Disunnahkan untuk mayit laki-laki dan wanita. Dan menurut Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, disunnahkan untuk mayat wanita saja. Sedangkan Ibnu Mundzir dari Abdillah bin Buraidah dan Syuraih: tindakan ini dimakruhkan.
1. Tidak meninggikan tanah kuburan lebih dari tanah yang digali dari lubang tersebut.
2. Disunnahkan meninggikan tanah kubur setinggi satu jengkal.
3. Meletakkan tanda dengan batu atau selainnya di bagian kepala dan kaki agar diketahui bahwa itu adalah kuburan.
4. Dimakruhkan mengkijing atau mengkapur kuburan. (5/187-188)
5. Apabila mengkubur mayit sebelum dishalatkan, maka dishalatkan di kuburan. (5/189)
6. Jika terjadi ada barang berharga yang ikut terkubur boleh digali kembali untuk mengambilnya. (5/191)
7. Apabila ada seorang wanita hamil meninggal dunia dan bayi di dalam perutnya masih hidup boleh perut wanita tersebut dibelah untuk mengambil bayinya. (5/192)

Beberap masalah yang penting (5/193-195)

1. Madzhab Syafi'i memakruhkan mengkubur mayit di waktu malam. Akan tetapi banyak riwayat yang menjelaskan boleh mengkubur mayit pada malam hari.
2. Boleh shalat jenazah pada waktu yang terlarang.
3. Menurut Syafi'i memindah mayit yang belum dikuburkan ke negeri lain tidak beliau senangi kecuali jika wilayah tersebut dekat dengan Makkah dan Madinan serta baitul Maqdis, sebab menguburkan mayit di negeri tersebut adalah lebih afdhal.
4. al Mawardi berpendapat makruh menyalakan / meletakkan lampu di sisi kuburan.

Ta'ziyah dan Menangisi Mayit

1. Hukum ta'ziyyah adalah sunnah menurut asy Syafi'i, namun para pengikut beliau memakruhkan ta'ziyyah setelah berlalu tiga hari dari kematian, sebab maksud takziyah adalah untuk menenangkan hati orang yang ditinggal oleh si mayit. Dan biasanya setelah tiga hari hati seseorang itu telah stabil. Takziyah sebelum dikubur dan setelahnya dibolehkan, namun takziyah setelah dikubur itu lebih utama.
2. Boleh menangis selama tidak menjerit-jerit / berlebihan. (5/198-201)

Ziyarah Kubur

Adab-adab yang perlu diperhatikan ketika ziyarah kubur adalah:
1. Berdoa ketika masuk ke komplek kuburan, ziyarah ini hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki.
2. Bagi kaum wanita, ziyarah tidak boleh dilakukan, dan jumhur madzhab memakruhkannya.
3. Namun ada pula hadits yang mennjukkan bahwa ziyarah bagi wanita tidak dilarang. Yaitu hadits dari Anas, bahwasannya nabi saw melewati seorang wanita yang menangis di sisi kuburan lalu beliau bersabda, bertaqwalah kamu kepada Allah dan bersabarlah. HR. Bukhari
4. Dilarang duduk di atas kuburan
5. Menurut madzhab syafi'i, berjalan di komplek kuburan dengan mengenakan sandal tidk dimakruhkan. Ini adalah pendapat yang masyhur.
6. Tidak membangun masjid di atas kuburan. (5/202-205)
7. Disunnahkan bagi tetangga mayit untuk membuatkan makanan untuk keluarga mayit yang ditinggalkan karena mereka sedang sibuk, sebagaimana perintah Rasulullah kepada para sahabatnya untuk membuatkan makanan untuk keluarga Ja'far. (5/206)

KITAB ZAKAT

Abu Hasan al Waqidi berkata: zakat adalah sebagai pensuci mensucikan harta benda serta memperbaikinya. Pada asalnya zakat adalah bertambah.
Secara syar'i zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada si miskin. Atau mengamil sesuatu dengan cara kusus.
1. Zakat merupakan salah satu rukun islam, hukumnya fardhu, berdasarkan firman Allah, al baqoroh: 43 dan hadits tentang pertanyaan jibril, apa itu islam … ? (5/211)
2. Zakat tidak diwajibkan kecuali kepada orang muslim yang merdeka. Dan seorang budak jika diberi harta oleh tuannya, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Di sini terdapat dua pendapat, qoul qodim: dia memiliki, dan qoul jadid: dia tidak memiliki. Menurut Abu Hanifah, budak diwajibkan zakat hanya pada hasil tanaman sebesar 10 persen, selain harta tersebut tidak wajib zakat. (5/212)
3. Orang kafir asli tidak wajib zakat, tetapi orang murtad masih diwajibkan membayar zakat. Namun kepemilikikannya terhadap harta diperselisihkan:
a. Hilang kepemilikan terhadap harta bagi orang yang murtd, maka tidak wajib untuk zakat.
b. Tidak hilang, maka dia tetap wajib zakat.
c. Didiamkan, jika dia kembali kepada islam maka haknya akan dikembalikan. (5/113)
Menurut Abu Hanifah, orang murtad tidak wajib zakat, menurut imam an Nawawi orang murtad tidak mengeluarkan zakat, karena zakat adalah ibadah mahdhah yang harus dilaksanakan dengan disertai niat (rukun dan syarat). (5/214)
4. Untuk harta anak kecil, begitu pula harta orang gila, wajib dikeluarkan zakatnya, menurut madzhab syafi'i.
Imam an Nawawi berkata: di antara dalil pendapat sahabat-sahabat kami adalah qiyas, bahwa setiap yang diwajibkan 10 persen dari hasil tanamannya sebagai zakat, maka untuk seluruh harta pun wajib untuk dizakati, seperti halnya orang berakal dan baligh.
Abu Hanifah berpendapat berdasarkan surat at Taubah: 103, anak yatim dan orang gila bukan golongan yang hartanya harus disucikan, sebab keduanya tidak memiliki dosa.
Kemudian tentang hadits rufi'al qolam 'ala tsalatsatin maksudnya dia tidak terkena kewajiban dan dosa. Kami katakan bahwa kedua golongan itu tidak mendapatkan dosa dan tidak mendapatkan beban kewajiban zakat, akan tetapi kewajiban harta yang ia miliki harus dikeluarkan zakatnya oleh wali kedua orang tersebut. (5/215)

Hukum mengakhirkan membayar zakat
1. Membayar zakat menurut madzhab kami harus segera. Apabila telah datang waktunya tidak boleh untuk ditunda-tunda. Jika ditunda dia bermaksiat dan jika kamudian harta itu hilang dia dihitung sebagai hutang. Yang demikian jika dia memungkinkan untuk segera mengeluarkan zakatnya. Maksudnya adalah; a) harta tersebut ada, b) ada obyek untuk menyalurkan harta tersebut.
2. Demikian pula pendapat Malik, Ahmad dan jumhur. Namun Abu Haifah berpendapat dengan bertahap, kecuali pendapat Abu Bakar ar Razi, yang mengatakan: dengan bertahap. (5/219-220)

Menyembunyikan Harta dan Tidak Mengeluarkan Zakatnya Kemudian Harta Tersebut Tampak

1. Madzhab kami berpendapat tidak diambil. Demikian pula pendapat Malik dan Abu Hanifah serta al 'Abdari berkata: mayoritas ulama berpendapat demikian.
2. Menurut Imam Ahmad, diambil zakat harta tersebut dan setengah dari harta keseluruhan sebagai hukuman baginya karena menyembunyikan hartanya. (5/221)

BAB: Zakat Binatang Berkaki Empat

Ada kewajiban zakat untuk hewan-hewan berkaki empat, seperti unta, sapi dan kambing. Sebab hewan tersebut memiliki banyak manfaat. Namun tidak diwajibkan bagi harta seperti hewan kuda, Bighal dan Himar. (5/221)

Zakat kuda
Madzhab kami mengatakan tidak ada zakat bagi kuda sama sekali. Ini adalah pendapat Ibnu al Mundzir dari Ali bin Abi Thalib, ibnu Umar, asy Sya'bi, an Nakha'i, Atha', al Hasan al Bashri, Umar bin Abdul 'Aziz, al Hakim, ats Tsauri, Abu Yusuf dll. (5/222)

Zakat Hewan hasil perkawinan antara kambing dan kijang
Madzhab kami meniadakan zakat hewan tersebut secara mutlak. Ini adalah pendapat Dawud. Imam Ahmad berkata: wajib zakat bagi himar baik yang lahir betina kijang atau kambing. Abu Hanifah dan Malik berkata: jika yang lahir adalah kambing betina maka wajib zakat, namun jika yang lahir adalah kijang, maka tidak wajib zakat. (5/222)
1. Tidak wajib zakat bagi harta yang bukan milik sendiri secara sempurna.
2. Apabila harta / binatang berkaki empat dimiliki oleh umum, seperti para fuqoro', masjid, prajurit perang atau anak-anak yatim dst. Maka yang demikian tidak wajib dizakati. (5/222)
3. Harta yang dighashab atau hilang, maka tidak ada zakatnya hingga harta tersebut ditemukan. Qoul qodim: tidak wajib dan qoul jadid: wajib dizakati. Ini adalah perkataan asy Syirazi, (5/223-224)
4. harta yang hilang kemudian ditemukan kembali setelah lewat dari masa haul ada perbedaan pendapat:
c. wajib dizakat, ini merupakan pendapat yang benar menurut madzhab Syafi'i.
d. Tidak wajib dizakati.
5. Harta yang dibeli namun tidak ia pegang hingga mencapai haul masih berada di tangan penjual maka terdapat perbedaan pendapat: (5/225-226)
a. Wajib dizakati oleh pembeli, demikian adalah pendapat jumhur sebab itu harta yang dimiliki secara sempurna
b. Tidak wajib, karena kepemilikannya dianggap lemah.
6. Harta yang digadaikan dan telah mencapati masa haul, maka wajib dizakai karena itu adalah harta yang dimiliki secara sempurna. Ada pula pendapat yang tidak mewajibkan, karena harta tersebut terhalangi untuk dioperasikan. (5/226)
7. Pemilik hewan ternak berkaki empat atau lainnya yang wajib dizakati jika pemilik memiliki hutang yang dapat mengurangi nishab hartanya, maka ada dua pendapat. Apakah hutang menghalangi wajibnya zakat ?
a. asy Syafi'i memiliki dua pendapat, qoul qodim: tidak wajib zakat dan qoul jadid: wajib zakat.
b. Hutang menghalangi zakat harta yang telah mencapai nishab jika hutang tersebut akan mengurangi nishabnya. Illahnya adalah kepemilikiannya dianggap lemah. (5/228)
8. Zakat hewan tidak wajib kecuali untuk hewan-hewan yang digembalakan, sperti sapi yang digembalakan atau unta atau kambing. Dan hewan yang digunakan untuk bekerja, di kalangan ulama terdapat perbedaan: a) Menurut jumhur tidak wajib. Dan menurut ulama khurasan harta tersebut wajib dizakati. (5/231)
9. Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali telah mencapai nishab.
عن علي وعائشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا زكاة في مال حتى يحول عليه الحول
Dari Ali dan Aisyah dari nabi saw beliau bersabda, "Tidak ada zakat kecuali jika harta tersebut telah berumur satu tahun.
Menurut al Abdari bahwa harta yang wajib dizakati ada dua macam:
a. Harta yang berkembang dngan sendirinya, seperti biji-bijian dan buah-buahan: ini wajib untuk dizakati dengan keberadaannya sendiri.
b. Harta yang perkembangannya menunggu, seperti, dirham, dinar, hasil perdagangan, binatang berkaki empat, ini harus menunggu sampai mencapai haul.
Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas berkata: zakat diwajibkan pada hari seseorang memiliki nishab. Apabila telah mencapai haul maka zakat tersebut wajib. (5/234) dan apabila pemilik harta meninggal sebelum mencapai haul, maka harta tersebut berubah dan pindah kepada ahli warisnya.

Kambing yang betambah ketika masa haul
1. Menurut Abu Hanifah: ikut dijumlahkan kepada induknya baik tambahan tersebut karena melahirkan atau dari membeli kambing baru. Ini pula yang diambil oleh asy Syafi'iyyah.
2. Menurut Imam Malik, dijumlahkan jika tambahan tersebut hasil dari melahirkan, bukan membeli kambing yang baru. (5/243)

BAB: Zakat Unta
Nishab untuk hewan unta, jumlah minimal adalah lima ekor dengan jumlah zakat satu ekor kambing. (5/248)
1. 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing.
2. 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
3. 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
4. 25 ekor unta zakatnya 1 ekor bintu makhadh (anak unta yang berumut satu tahun masuk kepada tahun ke-2)
5. 36 ekor unta zakatnya satu ekor bintu labun (satu ekor unta berumur tiga tahun masuk kepada tahun ke-4)
6. 61 ekor unta zakatnya satu jadz'ah (empat ekor unta yang berumur dua tahun masuk kepada tahun ke-3)
7. 46 ekor unta zakatnya satu hiqqoh (satu ekor unta berumur tiga tahun masuk kepada tahun ke-4)
8. 121 ekor unta zakatnya tiga ekor bintu labun
9. Kemudian setiap penambahan 40 ekor unta zakatnya dan setiap penambahan 50 ekor zakatnya satu hiqqoh.

BAB: Zakat Sapi

Nishab sapi adalah:
1. 30 ekor sapi zakatnya satu ekor tabi' (anak sapi berumur satu tahun)
2. 40 ekor sapi zakatnya satu ekor musannah (anak sapi yang berumur dua tahun)
3. Dan seterusnya, setiap 30 ekor maka satu tabi' dan setiap 40 ekor sapi, maka satu musannah. (5/273)

BAB: Zakat Kambing

1. Nishab minimal untuk kambing adalah 40 ekor dengan jumlah zakatnya satu kambing.
2. 121 ekor kambing zakatnya dua ekor kambing
3. 201 ekor kambing zakatnya tiga ekor kambing
4. Kemudian untuk setiap penambahan 100 ekor kambing zakatnya satu kambing
5. Apabila mayoritas kambingnya sehat, maka zakat yang harus dikeluarkan hendaknya memilih kambing yang sehat dan sebaliknya, sebab jika mayoritas kambingnya sakit kemudian diambilkan zakatnya dari kambing yang sehat akan merugikan pemilik kambing. Kemudian jika sebagian kambing sehat dan separoh yang lain sakit, maka dikeluarkan zakatnya dari kambing yang sehat.
6. Tidak dibenarkan mengeluarkan zakat kambingnya dari kambing yang terdapat cacatnya. Menurut Syafi'I rahimahullah diambil dari yang pertengahan bukan yang paling rendah dan bukan pula dari kambing yang paling tinggi nilainya. (5/278).
7. Menurut asy Syafi'i, tidak boleh mengeluarkan zakatnya dengan uang yang senilai dengan hewan yang menjadi zakatnya. Demikian pula pendapat Malik dan Ahmad serta Dawud. Dan menurut Abu Hanifah tindakan itu dibolehkan.

BAB: Zakat Buah-Buahan

Buah-buahan yang diambil zakatnya adalah buah kurma, anggur / al Karam.
Rasulullah melarang meyebut anggur dengan kata al karam. Buah-buahan yang wajib zakat adalah buah-buahan yang mejadi makanan pokok dan dapat disimpan untuk beberapa lama. Dan untuk nishab zakat buah-buahan adalah minimal lima wasaq. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dengan jerih payah pemilik, dengan cara mengairi dan memupuknya serta mengluarkan biaya perawatan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5 persennya. Dan jika hasil itu didapat tanpa susah payah dari si pemilik, maka harta yang dikeluarkan adalah 10 persen. (5/306-307)
BAB: Zakat Tanaman
Syarat untuk zakat tanaman adalah tanaman tersebut merupakan makanan pokok. Nishab minimal dari tanaman yang dizakati adalah lima wasaq.
1. Boleh mencampurkan / menjadikan satu untuk tanaman-tanaman yang sejenis. (5/325)
2. Untuk biji-bijian tidak boleh dikeluarkan zakatnya melainkan setelah diketam. Demikian pula dengan zakat buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali setelah kering. (5/328)
Dari 'Atab bin Usaid, "untuk buah karam (anggur) diperkirakan seperti perkiraan untuk kurma, kemudian membayarkan zakatnya dalam kondisi anggur itu menjadi zabib (anggur kering) sebagaimana membayarkan zakat kurma ketika kondisi kurma itu menjadi tamar (kurma kering). (5/330)

BAB: Zakat Emas dan Perak

1. Hukumnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah at Taubah: 34, karena emas dan perak merupakan harta benda yang berkembang seperti unta dan sapi dll.
2. Nishab emas adalah 20 mitsqol dan tidak wajib zakat jika nilai emas itu di bawah 20 mitsqol. Dan nishab perak 200 dirham (uang emas).
3. Emas dan perak tidak boleh dijadikan satu untuk mencapai nishab.
4. Jumlah yang dikeluarkan sebagai zakat adalah 2,5 persen.(5/348)

Al hamdulillah